Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Kekerasan Anak di Daycare Aceh Berlanjut, Polisi Reka Adegan Tiga Tersangka Pengasuh

📅 Minggu, 21 Jun 2026, 13:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus Kekerasan Anak di Daycare Aceh Berlanjut, Polisi Reka Adegan Tiga Tersangka Pengasuh Doc: Polresta Banda Aceh
Ket. Proses rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, Sabtu (20/6/2026).

BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh rekonstruksi 62 adegan dari kasus dugaan penganiayaan balita di tempat pengasuhan anak Daycare Baby Preneur Banda Aceh.

"Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Sabtu (20/6).

Sebelumnya, balita berusia 18 bulan mengalami penganiayaan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, Selasa (28/4). Kasus ini menyita perhatian publik hingga perkara tersebut ditangani aparat kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka yakni DS (24), RY (25) dan NS (24). Ketiganya merupakan pengasuh di daycare Baby Preneur Banda Aceh tersebut.

Kompol Dhiza mengatakan, rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian.Dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik mendalami setiap tindakan tersangka terhadap korban.

"Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara," ujarnya.

Dizha menegaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.

Dalam kesempatan ini, Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

"Kita memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terlibat," demikian Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.