Pascapengambilalihan Aset, Bagaimana dengan Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan?
📅 Kamis, 18 Jun 2026, 13:40 WIB | Oleh: SriyonoTanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi pemerintah sejak 1959-1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV dan pemerintah disebut tidak pernah menjual, melepaskan atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.
PT Indobuildco pernah memegang HGB di atas tanah HPL negara, tetapi HGB tersebut bukan hak milik dan jangka waktunya telah berakhir.
Adapun, pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin oleh panitera/jurusita pengadilan, dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, dan aparat keamanan.
Sempat terjadi kericuhan dalam proses tersebut lantaran adanya sekelompok massa yang melakukan demonstrasi menolak dilaksanakannya eksekusi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!