MinyaKita Diawasi Ketat, Kemendag dan Satgas Pangan Turun Tangan
📅 Kamis, 18 Jun 2026, 23:59 WIB | Oleh: Tim RedaksiDitjen PKTN sebelumnya telah melayangkan surat resmi Nomor TN.03.00/371/PKTN/SD/04/2026 tanggal 21 April 2026 ke dinas perdagangan provinsi seluruh Indonesia. Surat itu memerintahkan intensifikasi pengawasan distribusi MINYAKITA di tingkat pengecer, khususnya pedagang pasar.
Dinas perdagangan provinsi dan kabupaten/kota juga diminta mengedukasi pedagang terkait:
- Kewajiban memiliki NIB
- Kepatuhan harga jual ke konsumen Rp15.700 per liter
Sebaiknya Anda baca juga:
- Kewajiban lapor distribusi melalui sistem SIMIRAH
- Batas penjualan maksimal 12 liter atau 1 dus per konsumen per hari
Kemendag mengimbau produsen dan Distributor 1 (D1) mengutamakan penyaluran MinyaKita ke pedagang pasar pantauan dengan harga DPO, meratakan distribusi secara adil, dan menyalurkan pasokan dalam jumlah wajar.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Langkah ini penting untuk mencegah praktik reselling antar pengecer yang bisa memperpanjang rantai distribusi dan memicu kenaikan harga di atas ketentuan,” kata Moga.
Saat ini Bulog memiliki cadangan MinyaKita 20 ribu ton. Untuk DKI Jakarta, stok yang dikuasai Bulog sebanyak 93 ton dan akan segera didistribusikan ke pasar rakyat.
Kebutuhan minyak goreng masyarakat rata-rata 254 ribu ton per bulan dan dapat dipenuhi melalui MinyaKita maupun merek lain.
“MinyaKita diutamakan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Untuk kebutuhan pasar yang lebih luas tersedia minyak goreng kemasan berbagai merek. Pemerintah memastikan pasokan minyak goreng nasional aman, stabil, dan mencukupi,” pungkas Moga. ers
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!