Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MinyaKita Diawasi Ketat, Kemendag dan Satgas Pangan Turun Tangan

📅 Kamis, 18 Jun 2026, 23:59 WIB | Oleh: Tim Redaksi
MinyaKita Diawasi Ketat, Kemendag dan Satgas Pangan Turun Tangan Doc: ANTARA/ Rony Muharrman
Ket. Ilustrasi - Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita.

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Bulog melakukan pengecekan langsung harga minyak goreng MinyaKita di Pasar Palmerah, Jakarta, Kamis (18/6).

Langkah ini menindaklanjuti informasi yang beredar di media massa mengenai dugaan penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga Rp22.000 per liter.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan tidak ditemukan harga MinyaKita Rp20.000–22.000 per liter di Pasar Palmerah.

“Kenyataan di lapangan, harga MinyaKita di beberapa toko yang kami kunjungi rata-rata menjual sesuai HET dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp15.700 per liter,” tegas Moga.

Moga mengingatkan pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang ditetapkan. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label.

Untuk menjaga akurasi informasi, Moga mengimbau media melaporkan nama toko secara spesifik jika menemukan penjualan MinyaKita di atas HET. Hal ini penting agar pemerintah bisa segera melakukan klarifikasi dan penegakan hukum.

Harga MinyaKita diatur dalam Kepmen Dagang Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO):

- Produsen ke Distributor 1 (D1) / BUMN Pangan*: Rp13.500 per liter

- D1 ke Distributor 2 (D2)*: Rp14.000 per liter

- D2 ke Pengecer*: Rp14.500 per liter

- HET Pengecer ke Konsumen*: Rp15.700 per liter

“Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak konsumen, pengecer wajib menjual MinyaKita sesuai HET Rp15.700 per liter. Jika ditemukan harga tidak sesuai, kami tidak segan kenakan sanksi sesuai UU. Ancaman hukumannya pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999,” tegas Moga.

Pengawasan Diperketat

Moga menginstruksikan dinas perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan berkala. Jika ditemukan pelanggaran, PPNS dan Satgas Pangan diminta segera melakukan klarifikasi dan memprosesnya ke jalur hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Daerah
Lagi Cari Kerja? Bursa Kerj...
Advertisement
Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.