Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ombudsman Tegaskan Pelayanan Pelabuhan Wajib Satu Pintu, Ini Alasannya

📅 Kamis, 24 Sep 2026, 04:26 WIB | Oleh:
Ombudsman Tegaskan Pelayanan Pelabuhan Wajib Satu Pintu, Ini Alasannya Doc: Antara foto/HO-Ombudsman RI
Ket. Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) menerima audiensi Maritime Anti-Corruption Network (MACN) di Jakarta, Selasa (22/9).

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pelayanan pelabuhan seharusnya berjalan dalam satu pintu atau terintegrasi dari awal hingga akhir sehingga koordinasi antarinstansi harus jelas dan efektif.

"Mekanisme koordinasi dinilai belum efektif karena belum terintegrasi dengan baik. Tidak hanya itu, tantangan lain di sektor pelabuhan juga meliputi kesenjangan regulasi, kesenjangan tata kelola, kesenjangan proses, dan kesenjangan hasil pelayanan," kata Robert seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan terkait audiensi Maritime Anti-Corruption Network (MACN) dengan Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (22/9), yang membahas penguatan integritas dan pelayanan pelabuhan.

Menurut Robert, tata kelola pelabuhan dan layanan kargo di Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan dan tantangan, antara lain terkait sistem integritas pelabuhan dan koordinasi antarlembaga.

Ia mengatakan sebagai negara kepulauan, berbagai hal yang berkaitan dengan maritim sangat penting bagi Indonesia karena pelabuhan memiliki peran besar dalam kelancaran distribusi barang dan biaya logistik.

"Ini bukan hanya sekadar masalah teknis, melainkan sudah masuk pada persoalan sistemik, terutama terkait tata kelola, pengawasan, dan penegakan hukum," ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Asia Tenggara dan Amerika MACN (Head of Southeast Asia & Americas MACN) Martin Stene mengatakan diperlukan pendekatan tindakan kolektif (collective action) untuk menyelesaikan persoalan di sektor pelabuhan di Indonesia.

MACN juga mendorong kolaborasi dengan Ombudsman RI serta pelaksanaan dialog terbuka antarlembaga dalam upaya pencegahan korupsi yang dapat berakar dari malaadministrasi.

Ombudsman RI menyambut baik peluang kolaborasi tersebut, termasuk kerja sama dengan lembaga terkait.

Ombudsman RI juga membuka ruang untuk memberikan informasi hasil pengawasan yang telah dianonimkan sesuai kebutuhan sekaligus mendukung dialog terstruktur antara sektor publik dan swasta untuk memperbaiki tata kelola, khususnya dalam proses pelayanan dan perizinan kapal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Daerah
Lagi Cari Kerja? Bursa Kerj...
Advertisement
Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.