Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MinyaKita Diawasi Ketat, Kemendag dan Satgas Pangan Turun Tangan

8 Kamis, 18 Jun 2026, 23:59 WIB | Oleh: Tim Redaksi
MinyaKita Diawasi Ketat, Kemendag dan Satgas Pangan Turun Tangan MinyaKita Diawasi Ketat, Kemendag dan Satgas Pangan Turun Tangan Doc: ANTARA/ Rony Muharrman
Ket. Ilustrasi - Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita.

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Bulog melakukan pengecekan langsung harga minyak goreng MinyaKita di Pasar Palmerah, Jakarta, Kamis (18/6).

Langkah ini menindaklanjuti informasi yang beredar di media massa mengenai dugaan penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga Rp22.000 per liter.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan tidak ditemukan harga MinyaKita Rp20.000–22.000 per liter di Pasar Palmerah.

“Kenyataan di lapangan, harga MinyaKita di beberapa toko yang kami kunjungi rata-rata menjual sesuai HET dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp15.700 per liter,” tegas Moga.

Moga mengingatkan pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang ditetapkan. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label.

Untuk menjaga akurasi informasi, Moga mengimbau media melaporkan nama toko secara spesifik jika menemukan penjualan MinyaKita di atas HET. Hal ini penting agar pemerintah bisa segera melakukan klarifikasi dan penegakan hukum.

Harga MinyaKita diatur dalam Kepmen Dagang Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO):

- Produsen ke Distributor 1 (D1) / BUMN Pangan*: Rp13.500 per liter

- D1 ke Distributor 2 (D2)*: Rp14.000 per liter

- D2 ke Pengecer*: Rp14.500 per liter

- HET Pengecer ke Konsumen*: Rp15.700 per liter

“Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak konsumen, pengecer wajib menjual MinyaKita sesuai HET Rp15.700 per liter. Jika ditemukan harga tidak sesuai, kami tidak segan kenakan sanksi sesuai UU. Ancaman hukumannya pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999,” tegas Moga.

Pengawasan Diperketat

Moga menginstruksikan dinas perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan berkala. Jika ditemukan pelanggaran, PPNS dan Satgas Pangan diminta segera melakukan klarifikasi dan memprosesnya ke jalur hukum.

Ditjen PKTN sebelumnya telah melayangkan surat resmi Nomor TN.03.00/371/PKTN/SD/04/2026 tanggal 21 April 2026 ke dinas perdagangan provinsi seluruh Indonesia. Surat itu memerintahkan intensifikasi pengawasan distribusi MINYAKITA di tingkat pengecer, khususnya pedagang pasar.

Dinas perdagangan provinsi dan kabupaten/kota juga diminta mengedukasi pedagang terkait:

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Mengagetkan Fakta Ini, Hampir 30 Persen Penduduk Kanada Alami Kesulitan Keuangan Rumah Tangga

Mengagetkan Fakta Ini, Hampir 30 Persen Penduduk Kanada Alami Kesulitan Keuangan Rumah Tangga

08 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.