Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

TNBTS Tangkap 13 Orang Diduga Pendaki Ilegal Gunung Semeru

📅 Selasa, 16 Jun 2026, 16:58 WIB | Oleh:
TNBTS Tangkap 13 Orang Diduga Pendaki Ilegal Gunung Semeru Doc: antara foto
Ket. Pendaki Gunung Semeru

MALANG - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menangkap sebanyak 13 orang diduga pendaki ilegal Gunung Semeru melalui Operasi Pengawasan yang dilakukan di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani dan RPTN Taman Satriyan.

"Balai Besar TNBTS mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru, proses penindakan dilaksanakan melalui Operasi Pengawasan yang dilaksanakan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang," kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (16/6).

Jumlah terduga pendaki ilegal yang ditangkap di Ranupani berjumlah dua orang dan di Taman Satriyan atau tepatnya di daerah Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading petugas ada 11 orang, ujar dia.

Ia mengatakan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan akan melakukan pemeriksaan dan proses berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 13 orang terduga pendaki ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Balai Besar TNBTS, dua orang terduga pendaki ilegal di RPTN Ranupani diketahui melakukan pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur tidak resmi atau "ayek-ayek", katanya menjelaskan.

Keduanya juga berupaya menghindari Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) saat menempuh perjalanan turun dari Semeru, lalu kabur ke kebun dan diamankan oleh warga setempat. Para pendaki itu pun langsung diserahkan kepada petugas TNBTS.

"Pengawasan di Taman Satriyan sebagai tindak lanjut patroli dan penyisiran oleh petugas di jalur yang dicurigai digunakan menjadi akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru, 11 orang yang diamankan diarahkan turun guna didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.

Balai Besar TNBTS kini sedang memburu empat pendaki ilegal lainnya yang diduga melakukan pendakian melalui daerah Purbakala.

Sementara itu, Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama mengatakan terkait sanksi, pihaknya masih menunggu hasil dari proses yang dilaksanakan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan.

"(Sanksi) belum, nanti kami akan diberikan informasi oleh pihak penegak hukum," ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.