Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov DKI Perkuat Upaya Pencegahan Konflik Sosial

📅 Rabu, 29 Jul 2026, 07:40 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Perkuat Upaya Pencegahan Konflik Sosial Doc: antara foto
Ket. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Muhamad Matsani

JAKARTA - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Muhamad Matsani menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat langkah pencegahan konflik sosial melalui program bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

“Kami juga memprioritaskan program mitigasi potensi konflik sosial, termasuk tawuran, serta memperkuat moderasi beragama melalui program Kesbangpol maupun FKUB,” kata Matsani dalam keterangan resmi, Rabu (29/7).

Sementara itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah daerah bersama aparat keamanan agar memperkuat langkah preventif untuk mencegah gesekan antarwarga yang berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang mengandung isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ketua Komisi A Inggard Joshua menilai seluruh unsur kewilayahan harus mampu mendeteksi potensi konflik sejak dini. Terlebih, di Jakarta terdapat RT, RW, FKDM, Bhabinkamtibmas, Babinsa, lurah, serta camat. Hal ini disampaikan menyusul bentrokan di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/7).

Menurut dia, seluruh unsur harus bekerja secara terpadu agar persoalan kecil tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Semua perangkat itu harus bersinergi. Jangan sampai sudah ada gejala, tetapi dibiarkan begitu saja,” tutur Inggard.

Dia pun menilai pendataan terhadap masyarakat pendatang di lingkungan permukiman perlu dikuatkan melalui koordinasi RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah kemunculan potensi konflik.

Selain itu, Komisi A juga meminta aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi memicu eskalasi konflik.

“Membawa senjata tajam saja sudah harus ditindak tegas sesuai hukum. Jangan sampai persoalan terus berulang karena penegakan hukumnya tidak memberikan efek jera,” ungkap Inggard. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.