Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

TNI AD Tertibkan Rumah Dinas

📅 Jumat, 12 Jun 2026, 03:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
TNI AD Tertibkan Rumah Dinas Doc: ANTARA/Walda Marison
Ket. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono.

JAKARTA – Rumah-rumah dinas TNI AD di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan ditertibkan. Langkah ini diambil terutama yang berdiri di atas  tanah negara milik kesatuan tersebut.

“Sebelum penertiban sudah dilaksanakan sosialisasi, komunikasi, serta pemberian surat peringatan kepada para penghuni,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, Kamis.

Objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah atau TNIAD. Adapun kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter. Ini sejak awal memang untuk rumah dinas bagi prajurit AD.

Penataan kawasan tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak). Pengembangan organisasi ini berdampak pada bertambahnya personel serta meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif dalam tugas.

Rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II bagi anggota TNI aktif. Maka, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempati.

Berdasarkan pendataan terakhir, kawasan eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela.

Sebelum penertiban, sosialisasi dilaksanakan sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional, serta para penghuni rumah dinas.

Saat penertiban, masih terdapat 107 KK. Penertiban dilakukan secara bertahap dan terukur. Pada tahap awal berhasil ditertibkan 58 KK. Sisanya masih dalam proses lanjutan.

Donny Pramono menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara untuk mendukung kepentingan institusi. “Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai dengan penggunaannya,” tandasnya.

Donny menegaskan, TNI AD berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, dan sesuai dengan koridor hukum dalam setiap tindakan. Langkah tersebut sekaligus merupakan wujud tanggung jawab institusi dalam menjaga pemanfaatan asset negara guna mendukung tugas rajurit. wid/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Luar Negeri
19 Orang Tewas dalam Traged...

Permudah Akses WLKP, Kemnaker Sediakan Tiga Pusat Aduan

59 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Permudah Akses WLKP, Kemnak...
Advertisement
Dampak Karhutla, Gangguan Penerbangan Meluas hingga Sulawesi dan Sumatera Bagian Utara

Dampak Karhutla, Gangguan Penerbangan Meluas hingga Sulawesi dan Sumatera Bagian Utara

18 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.