Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB-P2 untuk Tunggakan dari Tahun 1994 hingga 2025
📅 Selasa, 09 Jun 2026, 13:38 WIB | Oleh: SriyonoSugeng mengatakan masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program pembebasan denda tersebut dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Banyumas, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, layanan PBB-P2 di kecamatan terdekat, atau melalui layanan WhatsApp 0811-2574-487.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!