Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB-P2 untuk Tunggakan dari Tahun 1994 hingga 2025

📅 Selasa, 09 Jun 2026, 13:38 WIB | Oleh:

Sugeng mengatakan masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program pembebasan denda tersebut dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Banyumas, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, layanan PBB-P2 di kecamatan terdekat, atau melalui layanan WhatsApp 0811-2574-487.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

DPR Sebut Saham Bank BUMN Masih Menarik

17 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
DPR Sebut Saham Bank BUMN M...
Nasional
Peringati Hari Laut Sedunia...
Nasional
PT KAI Sediakan 1,17 Juta K...

KPK Amankan 10 Orang dalam OTT Muara Enim

28 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
KPK Amankan 10 Orang dalam ...
Nasional
Bapanas-Kemendag Kerja Sama...
Daerah
Kembangkan SDM dan Riset, K...
Ekonomi
Menperin Targetkan Porsi Ek...
Daerah
KKP Tangkap Kapal Asing Pen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK: Betul!

Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK: Betul!

09 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.