Ketua FPG MPR RI, Melchias Mekeng Desak Percepatan UU Obligasi Daerah, Investor Butuh Kepastian Hukum
📅 Senin, 08 Jun 2026, 19:40 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: istimewa
TANGERANG SELATAN – Di tengah tuntutan percepatan pembangunan daerah dan keterbatasan anggaran pemerintah, Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Undang-Undang (UU) Obligasi Daerah demi kepastian hukum bagi pemerintah daerah, investor, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan instrumen pembiayaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua FPG MPR RI, Melchias Markus Mekeng, dalam Diskusi Publik bertajuk "Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik" di Tangerang Selatan, Banten, Senin (8/6).
Selain Mekeng, hadir juga Wakil Ketua FPG MPR RI, Firman Soebagyo, Sekretaris FPG MPR RI, Ferdiansyah, Wakil Bendahara FPG MPR RI, Puteri Anetta Komarudin, dan Anggota FPG MPR RI, Ahmad Irawan.
Diskusi ini juga menghadirkan beberapa narasumber ahli, yaitu Anggota Dewan Komisioner OJK RI, Hasan Fawzi, Direktur Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), Hendro Utomo, Komisaris Utama PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV), Dr. Tito Sulistio, Direktur Mandiri Sekuritas, Sherry Juwita Lestari, Direktur Utama BNI Asset Management, Mungki Ariwibowo Adil, dan Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat.
Mekeng menjelaskan bahwa keberadaan UU Obligasi Daerah sangat dibutuhkan, karena hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang berhasil menerbitkan obligasi meskipun regulasi turunannya telah tersedia sejak lama.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Obligasi daerah sebenarnya sudah mulai dibahas sejak tahun 1990-an. Namun sampai sekarang belum ada yang menerbitkan karena bagi investor belum ada kepastian. Kepastian itu harus tertuang dalam undang-undang,” katanya.
Mekeng menilai, kehadiran UU tersebut akan memberikan rasa aman bagi investor sekaligus membuka alternatif pembiayaan pembangunan daerah di luar sumber pendanaan konvensional.
Salah satu rekomendasi utama, lanjut Mekeng, adalah perlunya penyusunan UU Obligasi Daerah yang mengacu pada keberhasilan Undang-Undang Surat Utang Negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Penyederhanaannya adalah dengan segera menyelesaikan undang-undang tentang obligasi daerah. Kita bisa melakukan mirroring terhadap Undang-Undang Surat Utang Negara yang telah berhasil membangun kepercayaan investor sejak diterbitkan pada 2002,” katanya.
Terkait aspek penjaminan, Mekeng berpandangan bahwa negara perlu hadir untuk memberikan jaminan terhadap obligasi daerah guna meningkatkan kepercayaan pasar.
“Menurut saya yang paling baik adalah negara menjamin obligasi daerah. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya merajut NKRI karena pemerintah pusat tetap hadir memperhatikan daerah," tuturnya.
Mekeng berharap masyarakat di daerah dapat berpartisipasi sebagai investor dalam obligasi daerah sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat.
Di kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner OJK RI, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah terus meningkat seiring kompleksitas tantangan pembangunan dan keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
"Obligasi dan sukuk daerah memiliki potensi besar sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, membuka ruang pendanaan yang lebih berkelanjutan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerahnya masing-masing,” ujar Hasan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!