Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua FPG MPR RI, Melchias Mekeng Desak Percepatan UU Obligasi Daerah, Investor Butuh Kepastian Hukum

📅 Senin, 08 Jun 2026, 19:40 WIB | Oleh:

Menurut Hasan, obligasi dan sukuk daerah dapat menjadi solusi atas ketidaksesuaian (mismatch) antara kebutuhan pembiayaan jangka panjang dan keterbatasan sumber pendanaan fiskal daerah yang bersifat jangka pendek.

Selain menyediakan alternatif sumber pembiayaan pembangunan, instrumen tersebut juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi langsung dalam proyek-proyek strategis di daerah.

"Dengan melibatkan masyarakat sebagai investor, pemerintah daerah tidak hanya memperoleh tambahan sumber pendanaan, tetapi juga dapat menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan masyarakat terhadap pembangunan daerahnya,” katanya.

Meski regulasi mengenai obligasi dan sukuk daerah telah tersedia selama lebih dari 15 tahun, Hasan mengakui hingga saat ini belum ada pemerintah daerah di Indonesia yang merealisasikan penerbitan instrumen tersebut.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencakup aspek tata kelola dan dukungan kebijakan.

“Secara regulasi, kerangka hukum penerbitan obligasi dan sukuk daerah telah tersedia mulai dari tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan OJK. Yang diperlukan saat ini adalah komitmen bersama untuk mengatasi berbagai hambatan implementasi di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, Direktur Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), Hendro Utomo, menyampaikan bahwa pasar surat utang nasional masih memiliki ruang yang sangat besar untuk mendukung pendanaan pembangunan daerah.

Berdasarkan data yang dipaparkan, porsi utang pemerintah daerah saat ini hanya sekitar 0,43 persen dari total utang sektor publik nasional, menunjukkan masih minimnya pemanfaatan instrumen pembiayaan jangka panjang oleh pemerintah daerah.

"Kami melihat potensi yang besar bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan pembangunan. Dari sisi investor maupun kapasitas pasar, peluangnya masih sangat terbuka,” katanya.

Ia menuturkan, pemeringkatan menjadi salah satu elemen penting dalam penerbitan obligasi daerah karena memberikan gambaran objektif mengenai risiko kredit pemerintah daerah kepada investor.

"Peringkat merupakan alat ukur independen yang membantu investor menilai kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban keuangannya secara tepat waktu. Ini menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan investasi,” jelasnya.

Sementara itu, Komisaris Utama PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV), Tito Sulistio, menekankan perlunya terobosan kebijakan agar obligasi daerah tidak hanya menjadi instrumen yang tersedia secara regulatif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata.

Menurut Tito, Indonesia telah memiliki landasan regulasi selama lebih dari dua dekade, namun belum menghasilkan satu pun penerbitan obligasi daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Angkatan Bersenjata Iran Me...
Luar Negeri
Inggris Segera Larang Anak ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Paviliun Wonderful Indonesia Sabet Best Booth Design di SITF 2026

Paviliun Wonderful Indonesia Sabet Best Booth Design di SITF 2026

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.