Hati-Hati! 866 Juta Orang Sakit Tiap Tahun Akibat Pangan Tak Aman, RI Perketat Pengawasan
📅 Senin, 08 Jun 2026, 22:58 WIB | Oleh: Tim RedaksiJAKARTA- Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat sinergi penjaminan keamanan dan mutu pangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka perlindungan konsumen dan pengendalian hambatan teknis perdagangan pangan. Penandatanganan kerja sama yang berlangsung pada peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia (World Food Safety Day/WFSD) 2026 tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan pangan segar sekaligus meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia.
Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan (PKKP) Bapanas, Andriko Noto Susanto, bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, di Jakarta, Senin (8/6).
Kerja sama tersebut mencakup empat ruang lingkup utama, yakni pertukaran data dan informasi, penjaminan keamanan dan mutu pangan, pengendalian hambatan teknis perdagangan pangan, serta penguatan jejaring dan kompetensi laboratorium pengujian pangan. Melalui kolaborasi ini, kedua instansi akan memperkuat koordinasi dalam pengawasan pangan segar yang beredar di masyarakat sekaligus mendukung kelancaran perdagangan pangan nasional dan ekspor.
Deputi PKKP Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan keamanan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam membangun sistem pangan nasional yang tangguh dan sehat. Menurutnya, pangan yang aman harus terbebas dari cemaran biologis, kimia, maupun fisik yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Keamanan pangan adalah tanggung jawab kita bersama. Melalui kerja sama ini kami ingin memperkuat sinergi antarinstansi untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Andriko.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan, penandatanganan PKS tersebut menjadi salah satu langkah konkret yang dilakukan Bapanas dalam memperingati Hari Keamanan Pangan Sedunia 2026 yang mengusung tema “From Burden to Solutions – Safe Food Everywhere”. Tema tersebut menegaskan pentingnya transformasi dari berbagai tantangan keamanan pangan menjadi solusi nyata yang mampu menjamin ketersediaan pangan aman di setiap rantai pasok pangan.
Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pangan yang tidak aman masih menjadi persoalan global. Setiap tahun sekitar 866 juta orang di dunia mengalami sakit akibat pangan yang tidak aman, sementara sekitar 1,52 juta orang meninggal dunia akibat penyakit yang ditularkan melalui pangan. Dampaknya juga tidak kecil terhadap perekonomian, dengan total beban ekonomi global yang diperkirakan mencapai US$310 triliun per tahun.
Andriko menuturkan, penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menjawab tantangan tersebut. Sejak berdiri pada 2021, Bapanas terus memperkuat sistem keamanan pangan segar nasional melalui penguatan regulasi, kelembagaan, pengawasan, laboratorium pengujian, serta komunikasi dan edukasi kepada masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dalam aspek regulasi, kami telah menerbitkan 11 regulasi di bidang keamanan dan mutu pangan untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan," tambah Andriko.
Penguatan juga dilakukan melalui standardisasi kelembagaan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Hingga 2025, Bapanas telah melaksanakan penilaian terhadap 34 OKKPD provinsi dan 221 OKKPD kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada periode yang sama, sebanyak 1.134 petugas pengawas keamanan pangan di pusat dan daerah telah memperoleh pelatihan dan peningkatan kapasitas.
Di bidang pengawasan, Bapanas bersama pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan keamanan pangan segar baik sebelum produk beredar maupun setelah berada di pasar. Selama periode 2023–2025, tercatat sebanyak 25.912 sertifikasi dan registrasi pangan segar telah diterbitkan, sementara pengawasan melalui pengambilan sampel dan pengujian mencapai 62.171 sampel pangan segar di berbagai wilayah Indonesia.
Bapanas juga memperluas pengawasan berbasis wilayah melalui program Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN) yang telah dikembangkan di 64 lokasi pasar selama 2023–2025 dan bertambah tujuh lokasi baru pada 2026. Upaya tersebut diperkuat dengan penyediaan mobil laboratorium keliling keamanan pangan yang memungkinkan pengujian cepat dilakukan langsung di lokasi peredaran pangan.
Pada peringatan WFSD tahun ini, Bapanas juga menyerahkan hibah mobil laboratorium keliling kepada sejumlah pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan keamanan pangan di daerah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menilai kolaborasi antara Bapanas dan Kementerian Perdagangan menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing perdagangan pangan Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!