Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dorong Sepeda Motor Hasil Curian, Pemuda Bawa Samurai Kepergok Patroli

📅 Sabtu, 26 Sep 2026, 16:54 WIB | Oleh:
Dorong Sepeda Motor Hasil Curian, Pemuda Bawa Samurai Kepergok Patroli Doc: ANTARA/Rubby Jovan
Ket. Kapolsek Astanaanyar AKP Sudirianto saat ungkap kasus pencurian motor di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/9).

KOTA BANDUNG -- Polsek Astanaanyar, Polrestabes Bandung, Jawa Barat menangkap seorang pemuda berinisial HR (29) yang diduga mencuri sepeda motor menggunakan senjata tajam jenis samurai di Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (24/9) dini hari.

Kapolsek Astanaanyar AKP Sudirianto mengatakan penangkapan bermula saat anggota kepolisian melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di pertigaan Jalan Kopo-Pasirkoja sekitar pukul 00.40 WIB.

“Anggota kami yang sedang patroli melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang mendorong sepeda motor dengan cara di-step oleh pengendara lain. Anggota kemudian membuntuti pelaku,” kata Sudirianto, di Bandung, Jumat.

Sudirianto mengatakan petugas kemudian mengikuti HR hingga ke Jalan Terusan Pasirkoja. Saat dihampiri polisi, pelaku panik dan berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis samurai sepanjang sekitar 20 sentimeter di dalam saku jaket yang dikenakan HR.

“Setelah diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya itu adalah hasil pencurian,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengembangan pada malam yang sama dan mengetahui sepeda motor tersebut merupakan milik warga di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Sudirianto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian tersebut dilakukan karena tersangka terdesak kebutuhan ekonomi.

Saat ini HR ditahan di Polsek Astanaanyar dan dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun tersangka dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Sementara kepemilikan senjata tajam tanpa hak dikenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak

PSIM Kembali Jeblok, Keok di Tangan PSM di Kandang Sendiri

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
PSIM Kembali Jeblok, Keok d...
Daerah
Perkuat Stok BBM di Bali, P...
Advertisement
10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.