Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus KSBE di FHUI, 15 Terlapor Dijatuhkan Sanksi Berkenjang

📅 Selasa, 02 Jun 2026, 17:08 WIB | Oleh:
Kasus KSBE di FHUI, 15 Terlapor Dijatuhkan Sanksi Berkenjang Doc: Dok. Istimewa

DEPOK - Universitas Indonesia (UI) menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI.

Penetapan ini merupakan hasil proses pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dengan menjunjung prinsip due process, akuntabilitas, dan perlindungan korban, serta tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa setiap keputusan didasarkan pada bukti dan aturan yang berlaku.

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Menurut Erwin, sanksi dijatuhkan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, serta derajat keterlibatan masing-masing terlapor yang terbukti melalui pemeriksaan.

Kerangka sanksi ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik (skors), hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, yang diterapkan sesuai tingkat keberatan pelanggaran. Pendekatan berjenjang ini memastikan setiap keputusan proporsional terhadap perbuatan yang terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran, 3 orang dikenakan penundaan kegiatan akademik (skors) selama 3 semester, 7 orang skors selama 2 semester, dan 4 orang skors selama 1 semester. Satu terlapor dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi atas seluruh alat bukti yang tersedia," kata Erwin. 

Di samping sanksi skors, para terlapor diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis serta mengikuti mata kuliah bermuatan anti kekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan keberulangan.

Ia juga menambahkan bahwa UI menegaskan bahwa penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.

"Seluruh laporan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil penelusuran yang objektif, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan yang meliputi penerimaan dan verifikasi laporan; pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor; pengumpulan serta pendalaman alat bukti; asesmen tambahan; hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi. Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir.

Erwin juga menegaskan bahwa UI berkomitmen untuk terus mendampingi dan melindungi korban sepanjang dan setelah proses penanganan, termasuk memastikan ketersediaan layanan pemulihan serta jaminan atas hak-hak akademik korban. Bersamaan dengan itu, UI memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus agar kejadian serupa dapat dicegah dan setiap warga UI dapat belajar serta bekerja di lingkungan yang aman.

“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi,” kata Erwin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Kabut Asap Ancam Sampit, BMKG Ungkap Dampak Meluasnya Karhutla di Wilayah Selatan.

Kabut Asap Ancam Sampit, BMKG Ungkap Dampak Meluasnya Karhutla di Wilayah Selatan.

20 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.