Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Minggu, SIM Keliling Polda Metro Jaya Hanya Tersedia di Dua Lokasi

📅 Minggu, 19 Jul 2026, 10:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Minggu, SIM Keliling Polda Metro Jaya Hanya Tersedia di Dua Lokasi Doc: ANTARA
Ket. Sejumlah warga sedang menunggu giliran untuk dipanggil ke dalam mobil SIM Keliling di Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di wilayah Jakarta, Minggu (19/7).

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara

Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB. Berikut lokasinya :

Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Inten, samping McDonald’s, Duren Sawit

Jakarta Barat : Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Ngeri, WNA Vietnam Buka Pra...

Kementerian PU Turut Perkuat Ketahanan Pangan di NTT

40 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Kementerian PU Turut Perkua...

Tetap Bugar di Musim Panas dengan Berjalan Saat Fajar

50 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Tetap Bugar di Musim Panas ...
Luar Negeri
Facebook Down Hari Ini, Jut...
Kylian Mbappe Pecahkan Rekor Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia

Kylian Mbappe Pecahkan Rekor Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia

19 Jul 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.