KPK Usul Penerapan Metode Kampanye Akbar Ditinjau Kembali
📅 Senin, 20 Jul 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan peninjauan kembali penerapan metode kampanye akbar atau rapat umum dalam proses pemilihan umum (pemilu) untuk mencegah korupsi.
“Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, kemarin.
Budi mengatakan bahwa KPK mendorong transformasi pola kampanye menuju ke pola kampanye yang lebih sederhana dan lebih efisien, seperti kampanye menggunakan platform digital. “Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa menurut kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang dibuat oleh Direktorat Monitoring KPK, tingginya biaya kampanye dan ongkos politik dapat mendorong praktik korupsi. “Kajian itu menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius,” katanya.
“Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik,” sambungnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan hasil kajian, ia melanjutkan, sistem kampanye yang mencakup pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, dan berbagai bentuk upaya berbiaya tinggi membuat ongkos politik jadi semakin mahal. “Tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu,” katanya.
“Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” jelasnya lagi.
Oleh sebab itu, dia mengatakan, KPK mengusulkan penerapan model-model kampanye yang berbiaya tinggi ditinjau kembali untuk mencegah terjadinya korupsi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Budi menyampaikan pernyataan tersebut karena dari tahun 2025 hingga 18 Juli 2026 ada 15 kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dibiayai Pemerintah
Oleh karena itu, KPK mengusulkan kepada pemerintah untuk membiayai alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. KPK memandang hal itu dapat mencegah terjadinya korupsi karena usulan tersebut dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan kandidat pemilu. “Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.
Ia juga mengatakan KPK mengusulkan hal tersebut karena tingginya biaya kampanye selama ini yang dinilai menciptakan tekanan ekonomi politik bagi peserta pemilu. “Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” ujarnya.
Terlebih, kata dia, biaya politik selama pemilu dinilai boros karena masih mengandalkan alat peraga dalam jumlah besar. “Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon,” katanya.
Untuk itu, KPK mendukung DPR RI mempercepat pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Hal tersebut karena penggunaan uang kartal selama pemilu dinilai berjumlah besar, dan rentan digunakan untuk praktik politik uang, terutama pada masa kampanye.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!