Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPRD DKI Dorong Penguatan Hak Wajib Pajak dalam Revisi Perda Pajak

3 Rabu, 15 Jul 2026, 11:20 WIB | Oleh:
DPRD DKI Dorong Penguatan Hak Wajib Pajak dalam Revisi Perda Pajak DPRD DKI Dorong Penguatan Hak Wajib Pajak dalam Revisi Perda Pajak Doc: DPRD DKI Jakarta
Ket. Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat perlindungan hak wajib pajak dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7).

JAKARTA - Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat perlindungan hak wajib pajak dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7).

Sekretaris Fraksi Partai NasDem, Imamuddin, mengatakan perubahan regulasi tidak seharusnya hanya berfokus pada penyesuaian objek pajak, rincian objek, tarif, maupun retribusi daerah. Menurutnya, revisi perda harus menjadi bagian dari upaya reformasi fiskal yang mampu meningkatkan kualitas tata kelola perpajakan daerah.

"Bukan hanya perubahan administratif," ujar Imamuddin.

Fraksi Partai NasDem juga mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta menyusun Regulatory Impact Assessment (RIA) sebelum menetapkan perubahan tarif pajak maupun retribusi. Kajian tersebut dinilai penting untuk mengukur kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menganalisis dampaknya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), iklim investasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, NasDem menilai transformasi digital di bidang perpajakan perlu terus diperkuat melalui integrasi sistem perpajakan dengan data perizinan, administrasi kependudukan, hingga data pertanahan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Untuk meningkatkan kepatuhan dan pengawasan," kata Imamuddin.

Dalam pandangannya, perubahan perda juga harus memberikan ruang yang lebih besar terhadap perlindungan hak wajib pajak. Selama ini, regulasi dinilai lebih banyak mengatur kewajiban dibandingkan hak yang dimiliki masyarakat sebagai wajib pajak.

Hak-hak tersebut mencakup akses terhadap informasi yang jelas, pelayanan yang cepat dan transparan, mekanisme pengajuan keberatan, penyelesaian sengketa yang efektif, hingga perlindungan data pribadi dalam sistem administrasi perpajakan berbasis digital.

"Hak wajib pajak perlu ditegaskan agar pelayanan perpajakan semakin adil dan transparan," terang Imamuddin.

Ia menambahkan, penguatan perlindungan hak wajib pajak akan menjadi fondasi dalam membangun sistem perpajakan daerah yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan demikian, peningkatan pendapatan daerah dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Rupiah Masih Rentan - 3 November 2026

1 jam lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 3 Nov...
Megapolitan
Prioritaskan Persija, Pramo...
Megapolitan
PT MRT Jakarta Mengonfirmas...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Polemik Kadar Emas, Konsumen Soroti Perbedaan Hasil Pengujian

Polemik Kadar Emas, Konsumen Soroti Perbedaan Hasil Pengujian

02 Nov 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.