Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri PPPA Bicara Soal Kasus Kekerasan Anak di Singkawang

📅 Kamis, 28 Mei 2026, 01:05 WIB | Oleh:
Menteri PPPA Bicara Soal Kasus Kekerasan Anak di Singkawang Doc: ANTARA/HO-KemenPPPA
Ket. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) wajib dijalankan seadil-adilnya tanpa kompromi dalam menangani kasus kekerasan berencana yang melibatkan anak di Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu (27/5). 

"Ketegasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan moral anak-anak bangsa," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.

Kasus yang diduga bermula dari permainan digital ini melibatkan anak berinisial W (12) sebagai korban kekerasan, dan anak berinisial TS (14) sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum (AKH).

Dalam penanganan kasus ini, Arifah Fauzi menjelaskan pelaku TS tidak ditahan di penjara seperti orang dewasa dengan dasar penghormatan pada hak-hak anak untuk tetap sekolah.

Namun demikian, proses pemeriksaan polisi, penyidikan, dan pencatatan tetap dilaksanakan, bahkan untuk kriteria tertentu tetap diselesaikan lewat pengadilan anak sebagai konsekuensi melakukan tindak pidana.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh TS dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak yang memenuhi unsur pidana berlapis, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (2) serta Pasal 467 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengingat tindakan tersebut diduga dilakukan secara berencana dan mengakibatkan luka berat pada korban, TS dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Jika ada kekhawatiran TS akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, maka dapat dilakukan penahanan sesuai dengan pasal 32 UU SPPA. Namun, penahanan sebagai upaya terakhir dan bisa dilakukan jika usia TS telah berusia 14 tahun dan atau lebih. Penahanan juga harus ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS)," kata Arifah Fauzi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Semoga dapat membantu dan meringankan beban saudara kita ...
    Luar biasa pak mentan dengan kepeduliannya dan gerak ...
  • Tumbuh Kuat, BI Sebut Industri Pengolahan dan Perdagangan Jadi Penopang Ekonomi Jateng
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai ketangguhan ekonomi Jateng; ...
  • BUMN Tak Cukup Andalkan Aset, Menperin Minta Perkuat Hilirisasi dan Rantai Pasok Industri
    Preview komentar:
    Pernyataan Bapak Agus Gumiwang yang menggarisbawahi urgensi penguatan ...
Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.