National Fraud Portal Diluncurkan, Ruang Gerak Penipuan Dipersempit
📅 Minggu, 24 Mei 2026, 21:10 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Penanganan kasus penipuan di sektor jasa keuangan menjadi tantangan penting seiring meningkatnya penggunaan layanan digital dan transaksi berbasis teknologi.
Modus penipuan yang semakin beragam, mulai dari investasi ilegal, phishing, hingga penyalahgunaan data pribadi, menunjukkan bahwa perkembangan industri keuangan digital belum sepenuhnya diimbangi dengan literasi dan perlindungan konsumen yang memadai.
Selain merugikan masyarakat, maraknya penipuan juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan formal.
Karena itu, penguatan pengawasan regulator, percepatan penanganan aduan, serta kolaborasi antara perbankan, aparat penegak hukum, dan penyedia platform digital menjadi kunci untuk mempersempit ruang kejahatan finansial.
Di sisi lain, edukasi masyarakat tetap menjadi langkah paling mendasar agar konsumen lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun transaksi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan National Fraud Portal di Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai platform terintegrasi yang mendukung penanganan kasus penipuan secara lebih cepat dan terkoordinasi sehingga respons dapat dilakukan secara lebih efisien.
Kepala Ekesekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam pernyataan tertulisnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (24/5), menyampaikan bahwa sistem tersebut akan memfasilitasi pengumpulan laporan, pertukaran informasi, serta mendukung proses penelusuran transaksi yang terindikasi fraud.
Adapun tujuan utama pengembangan National Fraud Portal adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan penipuan, mempercepat proses identifikasi dan tindak lanjut, serta memperkuat sinergi antar pihak dalam melindungi masyarakat dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dicky mengatakan, saat ini pihaknya juga melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka pengembangan platform tersebut.
“Proses ini mencakup penyelarasan aspek tata kelola, kesiapan operasional, serta integrasi data yang dibutuhkan agar sistem dapat berjalan secara efektif,” kata dia.
Ia pun menegaskan, OJK melalui IASC senantiasa melakukan penguatan sinergi dan kolaborasi dengan industri terkait termasuk industri telekomunikasi untuk optimalisasi penanganan pengaduan masyarakat.
Sejak awal tahun hingga 29 April 2026, OJK telah menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, pengaduan terbanyak yakni terkait pinjaman online ilegal sebanyak 11.753 pengaduan, diikuti 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal dan 100 pengaduan terkait gadai ilegal.
Di sisi lain, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan tiga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
IASC telah menerima 548.093 laporan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 April 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!