Hakim Vonis Dua Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Korupsi SPPD
📅 Jumat, 22 Mei 2026, 22:40 WIB | Oleh: SujarBanda Aceh -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua terdakwa korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dengan total hukuman dua tahun penjara atau masing-masing satu tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Harmi Jaya dan Zul Azmi masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat malam.
Kedua terdakwa yakni Zia Ul Azmi selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2020 hingga 2025 dan Jony Marwan selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2021 hingga 2025.
Terdakwa Zia Ul Azmi dan Jony Marwan hadir ke persidangan didampingi advokat atau penasihat hukumnya. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaki Bunaiya dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis keduanya masing-masing membayar denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama 50 hari kurungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Majelis hakim tidak memvonis kedua terdakwa dengan hukuman tambahan membayar kerugian negara. Kerugian negara dikonversi dengan uang yang sudah dikembalikan kedua terdakwa.
Terdakwa Zia Ul Azmi sudah mengembalikan uang Rp256,8 juta. Sedangkan terdakwa Jony Marwan juga sudah mengembalikan Rp145,6 juta dititipkan pada rekening Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.
Majelis hakim menyebutkan berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar berlangsung sejak tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025.
Tindak pidana tersebut berawal ketika terdakwa Zia Ul Azmi menjabat Sekretaris dan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2020.
Selanjutnya, terdakwa dilantik sebagai Inspektur atau Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dan terdakwa Jony Marwan sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada Oktober 2021.
Kedua terdakwa, mencantumkan nama mereka pada semua surat perintah tugas dengan tujuan menerima pembayaran dana dari anggaran SPPD.
Namun, SPPD tersebut tidak dilakukan kedua terdakwa atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga merugikan keuangan negara dengan total Rp404 juta lebih.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!