Karhutla di Bintan Capai 349 Kejadian pada Awal 2026, BPBD Tingkatkan Penanganan.
📅 Kamis, 21 Mei 2026, 19:58 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangani 349 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama Januari sampai April 2026.
Sekretaris BPBD Bintan Agus Ariyadi mengatakan karhutla awal tahun ini menunjukkan tren peningkatan signifikan bahkan di atas kejadian selama 2025 yang 258 kejadian, sedangkan pada 2024 tercatat 259 kejadian dan pada 2023 tercatat 327 kejadian.
"Karhutla 2026 tersebar di sepuluh kecamatan se-Bintan, bahkan sudah ditetapkan status darurat karhutla," katanya dalam dialog interaktif bersama masyarakat di Aula Kantor Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis.
Ia memerinci sebaran karhutla didominasi Kecamatan Bintan Timur 85 kejadian, Gunung Kijang (80), Toapaya (77), Bintan Utara (71), Teluk Sebong (14), Teluk Bintan (12), Sri Kuala Lobam (4), Mantang (3), Bintan Pesisir (2), dan Tambelan (1).
Dia menyampaikan penyebab karhutla Bintan didominasi faktor non-alam atau ulah manusia, seperti membuang puntung rokok, membakar sampah sembarangan, serta membuka lahan kebun baru di tengah cuaca panas dan disertai angin kencang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melalui dialog tersebut, Ariyadi mengajak peran aktif seluruh elemen masyarakat di Bintan meningkatkan kewaspadaan guna meminimalisasi karhutla di lingkungan masing-masing.
"Peran partisipatif perangkat RT, RW, lurah, serta camat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan saat musim pancaroba dan cuaca ekstrem yang tak menentu," ucapnya.
BPBD Bintan gencar melakukan sosialisasi pencegahan serta penanggulangan karhutla kepada masyarakat, termasuk melalui media massa, media sosial, hingga spanduk/baleho.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Upaya pencegahan karhutla melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, swasta hingga aparat TNI/Polri," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar menegaskan penanganan karhutla menjadi atensi Polda Kepri hingga Mabes Polri.
Ia menegaskan setiap individu dan kelompok yang secara sengaja melakukan karhutla akan mendapatkan konsekuensi hukum, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp10 miliar.
"Regulasi pelanggaran karhutla tertuang di dalam KUHP dan Undang-Undang Kehutanan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perkebunan," katanya.
Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, karena akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!