Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disdik Tangerang: Sistem Pelayanan Berbasis Digital untuk Pindah Sekolah Mudah Diakses

📅 Sabtu, 19 Sep 2026, 17:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Disdik Tangerang: Sistem Pelayanan Berbasis Digital untuk Pindah Sekolah Mudah Diakses Doc: ANTARA
Ket. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar.

TANGERANG – Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Provinsi Banten, memastikan proses administrasi mutasi atau perpindahan sekolah melalui portal resmi e-pendidikan.tangerangkota.go.id. berjalan transparan, akuntabel, dan mudah diakses siapa saja

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar di Tangerang, Sabtu (19/9), mengatakan sistem pelayanan berbasis digital ini dihadirkan untuk memberikan kepastian, transparansi, serta memangkas efisiensi waktu bagi masyarakat.

"Dengan adanya layanan ini, wali murid dapat mengajukan permohonan pindah sekolah, baik masuk maupun keluar Kota Tangerang secara praktis," kata dia.

Ia juga menekankan kelengkapan berkas yang diunggah secara benar dari awal akan membantu mempercepat proses verifikasi oleh tim validator hingga surat persetujuan terbit,

"Melalui integrasi sistem online ini, orang tua murid dapat mengurus serta memantau status permohonan mutasi sekolah putra-putrinya secara mandiri dari mana saja," katanya.

Sementara itu, tata cara dan alur pengajuan adalah registrasi dan login di Portal e-Pendidikan lalu pilih jenis ID identitas (KTP/paspor) dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua/wali untuk melakukan registrasi atau masuk ke dalam akun sistem.

Setelah berhasil masuk, pilih menu mutasi/pindah sekolah. Lengkapi data diri siswa beserta informasi sekolah asal dan sekolah tujuan sesuai kebutuhan. Unggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan mutasi seperti persyaratan pindah keluar Kota Tangerang, Fotokopi surat pindah sekolah asal, Fotokopi rapor (identitas siswa, nilai semester terakhir, dan riwayat pindah sekolah pada lembar akhir rapor) dan surat permohonan pindah orang tua bermaterai Rp10 ribu,

Persyaratan pindah masuk Kota Tangerang, yakni fotokopi surat pindah sekolah asal/kedubes negara asal, fotokopi surat dari Dinas Pendidikan sekolah asal, surat penerimaan dari sekolah baru dan fotokopi rapor (identitas siswa, nilai semester terakhir, dan riwayat pindah sekolah pada lembar akhir rapor).

Estimasi pemeriksaan berkas oleh petugas sekitar dua hari kerja. Pemohon diharap memeriksa kembali kelengkapan seluruh berkas yang diunggah. Jika sudah sesuai, klik tombol Kirim Permohonan untuk memproses dokumen.

"Pemohon dapat memantau status permohonan secara berkala di dasbor akun. Ketika indikator status telah berubah menjadi hijau atau disetujui. Pemohon dapat langsung mengunduh dan mencetak surat persetujuan mutasi secara resmi," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Nasional
Kemenhub Perkuat Aturan ODO...

DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Korban Kapal Virgo

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
DVI Polda Jatim Terima 76 D...
Megapolitan
KAI Commuter Tambah 4 Jadwa...
Advertisement
Peringati Hari Ozon Sedunia, Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini

Peringati Hari Ozon Sedunia, Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini

19 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.