Kemenhub Perkuat Aturan ODOL dan Transportasi Digital
📅 Sabtu, 19 Sep 2026, 16:45 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Kementerian Perhubungan menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU LLAJ dengan memperkuat aturan kendaraan ODOL dan transportasi digital. Pemerintah bersama lima kementerian lainnya menyepakati serta menandatangani DIM tersebut pada Jumat (18/9) lalu.
DIM tersebut menjadi bagian dari penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penyusunannya, Kemenhub mendorong sejumlah penyesuaian regulasi dengan perkembangan transportasi dan kebutuhan keselamatan masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pengaturan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) perlu diperkuat. Penguatan mencakup sanksi, tanggung jawab, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan barang.
“Pemerintah dan DPR punya komitmen bersama memperkuat regulasi terkait kendaraan over dimension over load. Nantinya diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Kemenhub juga mendorong pengawasan angkutan barang berbasis data dan teknologi untuk memperkuat penanganan kendaraan ODOL. Ditjen Perhubungan Darat kini menguji sistem ETLE HUB untuk mendeteksi pelanggaran kendaraan angkutan barang.
“Saat ini kami sedang bertransformasi dalam pengawasan dan penegakan hukum berbasis IT dengan menggunakan kamera ETLE. Semoga pengawasan berbasis teknologi bisa diakomodir dalam regulasi ini yang sebelumnya baru mengatur secara konvensional,” ucap Aan.
Selain ODOL, Kemenhub memasukkan perkembangan transportasi berbasis teknologi sebagai salah satu substansi dalam perubahan regulasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengaturan tersebut diarahkan untuk memastikan layanan transportasi digital tetap mengutamakan keselamatan dan kejelasan tanggung jawab.
“Realitanya saat ini transportasi berbasis digital sudah berkembang dan tugas pemerintah untuk mengaturnya terutama terkait keselamatannya. Dengan melibatkan semua pihak yang berperan dalam ekosistem transportasi digital,” ujar dia.
Aan berharap penyelesaian DIM RUU LLAJ dapat memperkuat aspek keselamatan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab perkembangan transportasi sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
“Pada akhirnya dengan perubahan atau penguatan regulasi ini harus bisa menjawab perkembangan transportasi. Sekaligus bisa memperkuat aspek keselamatan dengan pengawasan dan penegakan hukum yang transparan dan adil,” pungkas dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!