Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggota WHO Sepakat Perpanjang Negosiasi Pandemi

📅 Kamis, 21 Mei 2026, 02:30 WIB | Oleh: Tim Penulis

Dia menyoroti bahwa bahkan setelah lampiran PABS selesai, yang memungkinkan negara-negara untuk mulai menandatangani dan meratifikasi perjanjian tersebut, masih dibutuhkan 60 ratifikasi sebelum perjanjian tersebut dapat berlaku.

“Jadi, kita mungkin perlu menunggu dua hingga tiga tahun lagi sebelum kita memiliki instrumen utama yang baru,” kata Clark, seraya menunjukkan bahwa sudah lebih dari enam tahun sejak WHO menyatakan Covid-19 sebagai pandemi.

“Ini bukan proses yang sangat cepat,” kata dia seraya mendesak negara-negara untuk fokus menyelesaikan hal ini. “Semakin lama berlarut-larut, semakin sulit jadinya,” pungkas dia. AFP/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
KAI: Kunjungan Wisatawan La...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.