Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Sampang Tangkap Tersangka Ke-13 Kasus Kekerasan Seksual Anak, 14 Masih Buron

📅 Selasa, 14 Jul 2026, 03:25 WIB | Oleh:
Polres Sampang Tangkap Tersangka Ke-13 Kasus Kekerasan Seksual Anak, 14 Masih Buron Doc: ANTARA/ HO-Polres Sampang
Ket. Kapolres Sampang AKBP Hartono saat menyampaikan rilis tentang penangkapan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

SAMPANG - Aparat Kepolisian Resor Sampang kembali menangkap seorang remaja berinisial W (17), yang menjadi tersangka ke-13 dalam kasus kekerasan seksual massal terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Senin (13/7). 

"Tersangka yang kami tangkap berinisial W (17), warga Sampang," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono di Sampang, Senin.

Hartono menjelaskan tersangka ditangkap pada Senin (13/7) saat berada di Alun-Alun Sampang ketika hendak membeli makanan. Penangkapan itu merupakan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat 12 tersangka.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang telah mengamankan 12 tersangka, yakni AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang anak berusia 15 tahun. Polisi menduga tindak pidana dilakukan oleh 27 pelaku.

Peristiwa itu bermula pada Februari 2026 saat korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian diajak berkenalan, dibujuk, diancam, dan dipaksa mengikuti keinginan para pelaku.

Polisi juga menduga korban dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.

Menurut Hartono, dugaan tindak pidana itu terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka pada 30 Juni, dua tersangka pada 2 Juli, satu tersangka pada 3 Juli, serta dua tersangka pada penangkapan berikutnya sehingga jumlah tersangka menjadi 12 orang.

Dengan penangkapan W, jumlah tersangka yang telah diamankan menjadi 13 orang. Sementara itu, 14 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Hartono mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak serta meminta para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri kepada kepolisian.
 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemberdayaan Petani Padi Me...
Nasional
MPLS Harus Bebas Praktik Pe...
Luar Negeri
Asean Harapkan Kemajuan dal...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.