Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kapolri Luncurkan Bayar Denda Tilang dan STNK Digital di Korlantas

📅 Minggu, 27 Sep 2026, 02:10 WIB | Oleh:
Kapolri Luncurkan Bayar Denda Tilang dan STNK Digital di Korlantas Doc: ANTARA
Ket. Korlantas Polri meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang dan STNK Digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Peluncuran dilakukan dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026.

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang dan STNK Digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Peluncuran dilakukan dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Kehadiran dua layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan Korlantas Polri. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, serta akses layanan lalu lintas yang lebih praktis bagi masyarakat.

Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi langsung dengan aplikasi Digital Korlantas. Melalui layanan tersebut, pelanggar dapat mengonfirmasi data pelanggaran dan membayar titipan denda secara digital tanpa harus melalui proses pembayaran secara langsung.

Layanan pembayaran tersebut juga mendukung proses pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan. Mekanisme pembayaran dimulai dari pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Setelah rekaman pelanggaran diverifikasi oleh petugas Korlantas, pelanggar akan menerima notifikasi melalui sistem. Pelanggar kemudian dapat memeriksa sekaligus mengonfirmasi data pelanggaran melalui aplikasi Digital Korlantas.

Setelah data dikonfirmasi, pelanggar dapat melakukan isi saldo dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana yang dibayarkan sebesar nilai denda maksimal kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk mengikuti proses persidangan.

Setelah persidangan menghasilkan putusan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi Digital Korlantas. Jika nilai denda berdasarkan putusan pengadilan lebih rendah dibandingkan dana yang telah dititipkan, selisihnya akan dikembalikan ke saldo pengguna.

Pelanggar juga akan menerima pemberitahuan terkait hasil putusan persidangan dan proses pengembalian selisih dana tersebut. Dengan mekanisme digital ini, proses pembayaran dan pengembalian dana dapat dilakukan melalui satu sistem yang terintegrasi.

Selain pembayaran denda tilang, Korlantas Polri turut meluncurkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen kendaraan dalam bentuk fisik. Layanan tersebut memungkinkan pemilik kendaraan mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui telepon seluler.

Data yang terdapat dalam STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor milik Korlantas Polri. Dengan demikian, petugas dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi data kendaraan secara digital ketika melakukan pemeriksaan di jalan.

Verifikasi STNK Digital dilakukan menggunakan kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital. Mekanisme tersebut memungkinkan petugas memastikan kesesuaian data kendaraan yang ditampilkan melalui aplikasi dengan data yang tersimpan dalam sistem Korlantas Polri.

STNK Digital juga dilengkapi fitur perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun diambil tangkapan layar. Fitur keamanan tersebut dirancang untuk menjaga keaslian dokumen sekaligus membantu mencegah pemalsuan.

Peluncuran Sistem Pembayaran Denda Tilang dan STNK Digital menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri memperluas pemanfaatan teknologi dalam pelayanan lalu lintas. Masyarakat kini dapat mengakses sejumlah layanan terkait dokumen kendaraan dan pembayaran tilang melalui perangkat digital.

Kedua layanan tersebut diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026. Peluncuran mengusung semangat sesuai tema "Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri" dalam menghadirkan pelayanan lalu lintas yang lebih humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.