Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Metro Jakut Bongkar Industri Rumahan Vape Etomidate di Sebuah Apartemen

📅 Kamis, 14 Mei 2026, 15:23 WIB | Oleh:
Polres Metro Jakut Bongkar Industri Rumahan Vape Etomidate di Sebuah Apartemen Doc: RRI/Ryan Suryadi
Ket. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro

JAKARTA — Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik industri rumahan pembuatan vape Etomidate yang dijalankan seorang warga negara asing (WNA). Seorang WNA asal Tiongkok berinisial CH (50) diamankan di salah satu apartemen di Jakarta Utara.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan buku jurnal berbahasa asing yang diduga menjadi panduan produksi liquid vape Etomidate secara mandiri. Buku tersebut berisi tahapan pembuatan mulai dari proses memasak bahan hingga pengisian cairan ke cartridge vape.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, mengatakan jurnal itu ditemukan di apartemen. Apartemen tersebut digunakan tersangka sebagai lokasi produksi.

“Di situ ada beberapa cara-cara untuk bahan pembuatan. Bagaimana instruksi pembuatan mulai dari memasak sampai dengan memasukkan ke cartridge tersebut,” ujar Ari Galang dalam di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (13/5).

Selain buku panduan, polisi turut menyita alat produksi, ratusan cartridge vape serta bahan baku yang diduga didatangkan dari Tiongkok.

Dari hasil penyelidikan sementara, apartemen yang disewa CH diduga dijadikan pusat produksi. Sekaligus penyimpanan vape Etomidate untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Polisi juga telah menetapkan sejumlah daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. “Saat ini masih kami lakukan pengembangan terkait jalur masuk bahan baku dan pihak lain yang terlibat,” kata Ari Galang.

Sebelumnya, CH ditangkap di apartemen kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Sabtu, 25 April lalu. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengungkap dugaan penyekapan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun di lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal lain terkait tindak pidana narkoba. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.