Bantu Siswa Prasejahtera, Pemko Medan Lunasi Tunggakan SPP Lewat Tebus Ijazah
📅 Kamis, 14 Mei 2026, 18:14 WIB | Oleh: OpikMEDAN, SUAMTERA UTARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, memastikan tidak ada penahanan ijazah terhadap siswa yang menunggak Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau uang sekolah di salah satu Sekolah Menegah Pertama (SMP) swasta di wilayah itu, lewat Program Tebus Ijazah.
"Persoalan siswa SMP yang menunggak uang sekolah yang sempat viral kemarin itu sudah selesai. Tidak ada penahanan ijazah," ujar Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan Prayogi di Medan, Rabu.
Yogi mengatakan persoalan tersebut telah menemukan titik temu setelah pemerintah kota setempat melakukan mediasi terhadap keluarga siswa dan yayasan sekolah.
Ia mengatakan pemerintah kota setempat akan menyelesaikan tunggakan siswa tersebut melalui Program Tebus Ijazah yang tengah digalakkan Wali Kota Medan.
"Terkait dengan tunggakan, berdasarkan instruksi Pak Wali Kota, akan diselesaikan melalui Dinas Pendidikan dengan yayasan lewat Program Tebus Ijazah," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karena itu ia menegaskan persoalan tunggakan uang sekolah yang terjadi di salah satu SMP swasta di Kota Medan tersebut telah selesai, tanpa ada pihak yang dirugikan.
Menurut dia, kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman antara pihak keluarga siswa dan yayasan sekolah yang mengakibatkan beredarnya informasi tidak benar.
"Si anak juga telah mengikuti proses pendidikannya. Tetap ikuti ujian akhir," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Koordinator Yayasan Sekolah Ronny Irwanto menegaskan persoalan tunggakan uang sekolah terhadap salah satu siswanya telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Ronny memastikan siswa yang bersangkutan kini telah resmi dinyatakan lulus dan tidak akan ada hambatan dalam pengambilan ijazah.
"Tunggakan itu nanti urusan kami dengan Dinas Pendidikan, apakah melalui skema subsidi atau program lainnya. Yang pasti, hubungan administratif dengan orang tua sudah selesai dan ijazah tidak akan ditahan," ujar Rony. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!