Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pesan WhatsApp dari “Pegawai Pajak”? DJP Nusa Tenggara Minta Warga Jangan Langsung Percaya

📅 Rabu, 13 Mei 2026, 17:56 WIB | Oleh:
Pesan WhatsApp dari “Pegawai Pajak”? DJP Nusa Tenggara Minta Warga Jangan Langsung Percaya Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan melalui aplikasi percakapan daring seperti WhatsApp yang mengatasnamakan pegawai pajak.

"Kami imbau wajib pajak untuk selalu menjaga kerahasiaan data dan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi apabila dihubungi pihak mencurigakan," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk di Mataram, Rabu.

Judiana mengatakan modus penipuan digital saat ini beragam mulai dari pengiriman pesan singkat, tautan palsu, hingga permintaan pembayaran tertentu melalui platform komunikasi daring.

Ia meminta masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi, kode OTP, nomer rekening, serta informasi perpajakan kepada pihak yang tidak dikenal identitasnya.

Disampaikan pula pada triwulan I 2026, DJP Nusa Tenggara mencatat realisasi penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat (NTB) berada dalam koridor yang positif dengan angka mencapai Rp578,80 miliar atau setara 14,84 persen dari target tahunan sebanyak Rp3,90 triliun.

Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh sebesar 13,9 persen ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya.

Pemerintah mengucurkan sejumlah insentif perpajakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui insentif PPN tiket pesawat domestik kelas ekonomi serta pembelian rumah tapak dan rumah susun tertentu selama 2026.

Judiana menyampaikan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terbilang cukup memuaskan di Nusa Tenggara Barat. Per 11 Mei 2026, jumlah pelaporan SPT Orang Pribadi dan SPT Badan mencapai 184.916 pelaporan atau 114,05 persen dari target.

Berdasarkan KEP Nomor 72/PJ/2026, pemerintah memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga bagi wajib pajak badan yang berlaku hingga 31 Mei 2026 mendatang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

1.5 jam yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.