Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Baik buat Guru Jakarta! DPRD Kawal Perubahan Aturan TKD Agar Lebih Adil

📅 Selasa, 12 Mei 2026, 18:55 WIB | Oleh:
Kabar Baik buat Guru Jakarta! DPRD Kawal Perubahan Aturan TKD Agar Lebih Adil Doc: ANTARA
Ket. Komisi E DPRD DKI Jakarta memastikan akan mengawal proses penyelarasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan skema tunjangan guru berjalan lebih adil dan sesuai regulasi yang berlaku.

JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta memastikan akan mengawal proses penyelarasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan skema tunjangan guru berjalan lebih adil dan sesuai regulasi yang berlaku.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki mengatakan hal itu usai menerima audiensi Dewan Pengurus Pusat Forum Guru PNS DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5). Menurut dia, audiensi menjadi ruang bagi para guru untuk menyampaikan aspirasi terkait skema tunjangan kinerja yang dinilai belum sepenuhnya berkeadilan.

"Ada semacam perbedaan dalam konteks TKD yang dirasa belum berkeadilan," ujar Subki.

Dalam audiensi tersebut, Komisi E turut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, yakni Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kehadiran unsur eksekutif dinilai penting agar aspirasi guru dapat langsung memperoleh penjelasan teknis.

"Alhamdulillah, mereka menyampaikan hari ini. Di hadapan kami juga ada BKD, Dinas Pendidikan, dan Biro Hukum," terang Subki.

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait TKD guru. Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas amar putusan Mahkamah Agung yang meminta Pemprov DKI menyelaraskan aturan tunjangan bagi guru.

Dalam proses penyusunan aturan baru, pemerintah daerah juga harus memperhatikan sejumlah regulasi yang lebih tinggi. Salah satunya adalah PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, evaluasi juga mengacu pada Permen PANRB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan. Regulasi tersebut menjadi acuan dalam menentukan kelas jabatan dan skema pemberian tunjangan kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan pihaknya juga memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 dalam proses pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN daerah.

"Banyak hal dalam rumus penghitungan TPP. Kami juga memperhatikan kemampuan fiskal daerah," ujar Premi.

Ia menjelaskan BKD saat ini tengah mengevaluasi substansi pergub yang digugat para guru. Evaluasi dilakukan agar aturan baru sejalan dengan putusan Mahkamah Agung dan ketentuan yang berlaku.

Premi menambahkan sistem manajemen kinerja guru juga sedang diperbaiki. Ke depan, pembayaran TKD akan disesuaikan dengan capaian kinerja, bukan sekadar kehadiran.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengakui sejumlah indikator penilaian guru dalam aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi pendidikan saat ini.

"Ukuran kinerjanya memang tidak relevan. Soal ujian nasional, UKG, dan lain-lain memang sudah tidak relevan," kata Nahdiana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

23 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

28 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.