Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Meski Bebas, Mantan PM Thaksin Masih Harus Pakai Alat Pemantau

📅 Senin, 11 Mei 2026, 15:37 WIB | Oleh:
Meski Bebas, Mantan PM Thaksin Masih Harus Pakai Alat Pemantau Doc: AFP
Ket. Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra (kanan) memeluk putrinya Paetongtarn Shinawatra setelah dibebaskan dari Penjara Pusat Klong Prem di Bangkok pada Senin (11/5).

JAKARTA - Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra dibebaskan bersyarat pada Senin (11/5) dengan kewajiban mengenakan perangkat pemantau elektronik selama empat bulan sisa masa hukumannya.

Thaksin, 76 tahun, meninggalkan Penjara Pusat Klong Prem di Bangkok pada Senin pagi dan disambut oleh para pendukungnya.

Departemen Pemasyarakatan menyatakan Thaksin memenuhi kriteria pembebasan bersyarat, termasuk masa tahanan yang dijalani, usia, serta perilaku baik selama di penjara.

Mantan pengusaha telekomunikasi itu sebelumnya dikembalikan ke penjara oleh Mahkamah Agung pada September 2025 untuk menjalani hukuman satu tahun, setelah pembebasan bersyarat yang ia jalani dicabut pada Februari 2024.

Pengadilan menilai ia berpura-pura sakit untuk menghindari penahanan ketika kembali dari pengasingan pada Agustus 2023.

Thaksin menjabat sebagai perdana menteri Thailand dari 2001 hingga digulingkan melalui kudeta pada 2006 saat berada di luar negeri.

Ia awalnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas kasus korupsi dan tuduhan lain selama masa pengasingan, yang kemudian dikurangi menjadi satu tahun oleh Raja Maha Vajiralongkorn pada September 2023. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Gebrakan PM Inggris Andy Bu...
Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

23 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.