KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini
📅 Senin, 11 Mei 2026, 17:15 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan buku panduan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK). Buku ini bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, hingga kementerian/Lembaga lainnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan pendidikan menjadi ruang strategis untuk membangun budaya antikorupsi dan karakter generasi sejak dini.
"Pendidikan harus menjadi fondasi membangun generasi berintegritas," kata Setyo pada Senin (11/5).
"Karena itu, penguatan integritas pendidikan dari pusat hingga daerah harus memiliki arah dan semangat yang sama,” imbuh dia.
Menurut dia, panduan tersebut sebagai bagian dari penguatan integritas di sektor pendidikan yang dinilai masih menjadi pekerjaan besar bersama.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal itu mengacu pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Indeks Integritas Pendidikan pada tahun tersebut berada di angka 69,50 dari skala 100.
Menurut KPK, nilai tersebut menunjukkan sistem integritas pendidikan mulai terbentuk. Namun, belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten di seluruh ekosistem pendidikan.
Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi tersebut dilengkapi lima buku bahan ajar untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SMK. Terdapat lima kompetensi utama, menaati aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan pendidikan tidak hanya bertujuan membentuk generasi cerdas secara akademik. "Ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memperkuat pendidikan karakter, khususnya kepribadian yang jujur, berintegritas, bertanggung jawab,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri III Akhmad Wiyagus meminta pemerintah daerah memanfaatkan panduan tersebut. “Kepala daerah untuk mendorong dan memastikan implementasi Pendidikan Antikorupsi dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar yang telah tersedia,” kata dia.
Selain meluncurkan panduan, KPK juga kembali melaksanakan SPI Pendidikan 2026 yang berlangsung sejak 13 April hingga 31 Juli 2026. Survei tersebut dilakukan untuk memotret kondisi integritas pendidikan di Indonesia sekaligus mengevaluasi upaya penguatan integritas yang telah dilakukan.
KPK berharap berbagai langkah perbaikan dapat memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi secara berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan.
"Dengan demikian, pemberantasan korupsi sejatinya dimulai dari ruang kelas,” ujar Setyo. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!