Minggu, SIM Keliling Hanya Tersedia di Dua Lokasi, Siap Layani Warga DKI
📅 Minggu, 10 Mei 2026, 08:52 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di dua lokasi pada Minggu (10/5).
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, Minggu, merinci layanan SIM ini tersedia pukul 07.00-12.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:
Jakarta Timur : Jalan Raden Inden Kalimalang samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat : Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!