Uji Coba Mobile WDD Berhasil Amankan Lima Burung Kasturi Ternate
📅 Selasa, 01 Sep 2026, 22:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Ambon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan sebanyak lima Burung Kasturi Ternate (Lorius garrulus flavopalliatus) dalam uji coba Mobile Wildlife Detection Dog (WDD) di sejumlah pelabuhan di Pulau Ambon, Maluku, pada 28-29 Agustus 2026.
“Kelima burung tersebut ditemukan petugas saat melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Yos Sudarso dan Pelabuhan Slamet Riyadi. Satwa tersebut diketahui dipelihara oleh Anak Buah Kapal (ABK),” kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Deni Soerwarlan di Ambon, Selasa.
Petugas kemudian memberikan edukasi kepada pemilik satwa mengenai ketentuan perlindungan satwa liar.
Setelah mendapat penjelasan secara persuasif, kelima burung tersebut diserahkan secara sukarela kepada petugas BKSDA Maluku untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
“Uji coba WDD yang dilakukan BKSDA Maluku bersama pihak terkait dan Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) tersebut merupakan upaya memperkuat pengawasan serta mencegah peredaran ilegal satwa liar melalui jalur transportasi laut,” ujarnya.
Kegiatan juga dilaksanakan di Pelabuhan Ferry Hunimua-Liang. Petugas bersama WDD memeriksa sekitar 25 kendaraan dari enam kapal feri yang tiba di pelabuhan tersebut.
Dari pemeriksaan itu, petugas tidak menemukan satwa liar yang dibawa secara ilegal.
Ia menyatakan penggunaan WDD dalam pemeriksaan di pelabuhan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar melalui jalur transportasi laut.
Ia menambahkan temuan lima Kasturi Ternate tersebut ditindaklanjuti dengan penyerahan sukarela setelah petugas memberikan pemahaman kepada pemilik mengenai ketentuan perlindungan satwa.
BKSDA Maluku mengingatkan masyarakat bahwa menangkap, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa liar yang dilindungi tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang.
Ketentuan mengenai perlindungan satwa liar antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 beserta ketentuan pelaksanaannya.
BKSDA Maluku mengajak masyarakat yang menemukan atau memiliki satwa liar untuk segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditangani sesuai ketentuan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!