Mendag Tegaskan Pentingnya Konsumen Tekan Laju Impor
📅 Minggu, 10 Mei 2026, 15:45 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Zahrotin Aljannah
JAKARTA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menekankan pentingnya peran konsumen dalam meningkatkan daya saing produk nasional. Menurut dia, konsumen yang cerdas dapat membantu menekan laju impor melalui penggunaan produk dalam negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan saat puncak perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) di Sarinah, Jakarta, pada Minggu (10/5). Budi mengatakan konsumen memiliki peran penting dalam mengontrol kualitas produk dan jasa di pasar domestik.
“Kalau konsumen sudah mengerti produk yang bagus atau tidak, maka otomatis produsen akan dikontrol untuk memproduksi produk berdaya saing. Kalau produk sudah punya daya saing berarti kita bisa menahan laju impor,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, konsumen yang memahami hak dan kewajibannya akan mendorong produsen meningkatkan kualitas produk. Dengan demikian, produk dalam negeri diharapkan mampu bersaing di pasar nasional maupun global.
Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga terus memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan pelaku usaha.
Sebaiknya Anda baca juga:
Budi mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan revisi aturan terkait ekosistem e-commerce. Regulasi tersebut diarahkan untuk melindungi konsumen sekaligus memperkuat posisi produk lokal di platform digital.
“Ekosistemnya banyak tapi pada prinsipnya, yang pertama adalah untuk melindungi konsumen. Kemudian bagaimana hak-hak yang didapatkan seller atau produk lokal, ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, mengajak masyarakat lebih mencintai produk lokal Indonesia. Menurut dia, dukungan konsumen akan membantu produk dalam negeri semakin berkembang dan berdaya saing.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen. Salah satunya melalui penguatan layanan pengaduan konsumen bagi masyarakat.
“Kalau misalnya kita sebagai konsumen yang paham atas hak-hak kita, kita bisa lapor. Karena kita mempunyai hak untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan gambarnya,” kata Roro.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran hak konsumen. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan konsumen Kementerian Perdagangan di nomor 0813-1111-1010 atau melalui laman @kemendag.go.id. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!