Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Catat! Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku 14-15 Mei, Cek Aturan Barunya

📅 Jumat, 08 Mei 2026, 15:00 WIB | Oleh:
Catat! Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku 14-15 Mei, Cek Aturan Barunya Doc: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh
Ket. Sistem ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan pada 14 hingga 15 Mei 2026. Kebijakan tersebut berlaku bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama peringatan Kenaikan Yesus Kristus.

JAKARTA - Sistem ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan pada 14 hingga 15 Mei 2026. Kebijakan tersebut berlaku bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama peringatan Kenaikan Yesus Kristus.

Informasi tersebut diumumkan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, Jumat (8/5). Selama dua hari tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kebijakan penghentian sementara ganjil genap itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan tidak berlaku pada akhir pekan maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi aturan tersebut.

Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara, Dishub DKI tetap mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas selama periode libur panjang. Pengendara juga diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Rona
12 Film Horor dengan Pengga...
Megapolitan
Cuaca Jakarta Hari Minggu I...

Inter Milan Pesta Gol! Monza Dibungkam 4-1 di Laga Pembuka

46 menit yang lalu | Marcellus Widiarto

Olahraga
Inter Milan Pesta Gol! Monz...

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

47 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
‘It Ends’: Backrooms Pe...
Olahraga
Hasil Mengejutkan! Tottenha...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.