Bantu Warga Miskin, Pemkab Aceh Barat Optimalkan Program Kartu Aceh Barat Sehat
📅 Kamis, 07 Mei 2026, 17:58 WIB | Oleh: OpikMEULABOH, ACEH BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat memastikan jamin tanggung seluruh biaya berobat masyarakat fakir miskin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, yang namanya saat ini masuk dalam kategori Desil 8-10 pada sistem data pemerintah saat ini.
“Jika ada masyarakat Aceh Barat yang benar-benar fakir miskin, dan harus masuk ke rumah sakit di bulan Mei dan Juni, namun tertagih biaya karena kesalahan data desil, kami akan menanggung biayanya. Kami akan daftarkan ke BPJS Mandiri," kata Bupati Aceh Barat Tarmizi kepada wartawan di Meulaboh, Kamis (7/5).
Ia meminta seluruh masyarakat Aceh Barat untuk tetap tenang dan tidak panik menghadapi perubahan regulasi kesehatan yang saat ini sedang dalam proses sinkronisasi data.
Bupati menegaskan Pemkab Aceh Barat berkomitmen penuh menjamin biaya pengobatan bagi warga fakir miskin yang namanya "salah kamar" atau masuk dalam kategori Desil 8-10 (mampu) pada sistem data saat ini.
Tarmizi mengatakan bagi masyarakat benar-benar tidak mampu namun terdata di desil tinggi, pemerintah telah menyiapkan skema khusus untuk pelayanan di RSUD Cut Nyak Dhien (RSUD CND) Meulaboh.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pihaknya berkomitmen tidak ada warga miskin yang telantar saat berobat di RSUD.
"Jika dana pemerintah tidak bisa digunakan karena kendala regulasi, maka akan kami tanggung dengan sumber dana lain, bahkan saya siap menggunakan uang pribadi saya bersama wakil bupati," ucap Tarmizi.
Dia merinci kekhawatiran publik mengenai beban biaya 10.000 warga di Desil 8-10 yang dianggap "salah data" di Kabupaten Aceh Barat, sebenarnya dapat dikelola dengan baik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan analisis data, hanya sekitar 5 persen (500 orang) dari data tersebut yang diperkirakan mengalami margin error (warga miskin yang masuk data orang mampu).
Dari jumlah itu, secara statistik hanya 5 persen (sekitar 25 orang) yang diprediksi jatuh sakit dalam satu bulan.
Sedangkan penyakit katastropik (seperti jantung, stroke, kanker, dan cuci darah) tetap ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) meskipun warga berada di Desil 8-10.
"Artinya, secara hitungan hanya sekitar 15 orang yang perlu ditanggung penuh biayanya. Insya Allah kami sangat mampu meng-cover itu secara pribadi jika memang diperlukan," jelasnya.
Bupati Tarmizi juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke posko pengaduan di setiap desa/gampong guna melakukan perbaikan data. Batas waktu pelaporan adalah 15 Mei, yang kemudian akan difinalisasi melalui musyawarah desa/gampong pada 16-30 Mei 2026.
Ia meminta semua pihak untuk berhenti berdebat mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) JKA dan fokus pada perbaikan data agar anggaran daerah tepat sasaran.
"Sekarang kita pikir solusi, bukan debat. Rakyat butuh ketenangan. Perbaikan data ini adalah momentum agar uang daerah tidak sia-sia membayar premi bagi orang kaya atau orang yang sudah meninggal dunia," ucap Tarmizi. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!