Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RI Harus Perkuat Dukungan Kredit UMKM

📅 Selasa, 05 Mei 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
RI Harus Perkuat Dukungan Kredit UMKM Doc: antara
Ket. Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 6 persen per tahun masih relevan untuk membantu akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jakarta – Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 6 persen per tahun masih relevan untuk membantu akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penurunan bunga KUR menjadi 5 persen per tahun dari sebelumnya 6 persen.

Seperti dikutip dari Antara, Nailul Huda saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/5), menyebut dampak penurunan bunga KUR dari 6 persen menjadi 5 persen tidak akan terlalu signifikan karena selisihnya hanya 1 persen.

Bunga KUR sebelumnya ditetapkan 6 persen untuk pengajuan pertama, kemudian meningkat 1 persen pada pengajuan berikutnya dengan batas maksimal 9 persen. Namun, mulai 2026 pemerintah menetapkan skema bunga KUR menjadi flat 6 persen untuk semua pengajuan.

“Sudah ada skema KUR dengan bunga saat ini sebesar 6 persen untuk semua usaha mikro, kecil, dan menengah. Langkah ini sudah tepat untuk membantu pelaku UMKM kita dalam mengakses modal,” kata Nailul.

Ia menjelaskan, penurunan bunga KUR juga berpotensi meningkatkan beban subsidi pemerintah karena selisih antara bunga komersial dan bunga KUR ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dengan kondisi saat ini, beban pemerintah meningkat karena bunga KUR menjadi 5 persen dan di ketidakpastian ekonomi biaya risiko menjadi naik,” ujarnya.

Selain itu, Nailul mengingatkan agar penyaluran KUR tetap difokuskan pada badan usaha UMKM, bukan diperluas kepada individu, untuk menghindari potensi moral hazard. Ia juga menyoroti masih adanya penggunaan dana KUR untuk keperluan non-usaha.

“Sekarang saja banyak KUR yang digunakan untuk keperluan non usaha, apalagi diperbolehkan untuk individu. Moral hazard-nya akan semakin besar,” katanya.

Tekankan Kolaborasi

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM dan ekonomi kreatif berbasis kawasan.

“Pemerintah memastikan UMKM dan ekonomi kreatif menjadi bagian integral dari program kerja prioritas nasional. Kita ingin setiap program negara memberikan efek domino yang nyata bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat rentan,” kata Muhaimin saat memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) di M Bloc Space, Jakarta, Senin.

Rapat tersebut dihadiri Menteri UMKM Maman Abdurrahman serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya. Pertemuan membahas kontribusi kementerian dalam mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), serta percepatan penanggulangan kemiskinan sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.