Diserang Amien Rais, Menteri Prabowo Ramai-ramai Bela Teddy
📅 Selasa, 05 Mei 2026, 14:48 WIB | Oleh: Lili LestariJAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais bikin heboh publik se-Indonesia. Ia mengunggah video di kanal YouTube yang menyinggung kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dalam video pernyataannya, Amien Rais menyebut hubungan Seskab Teddy dengan Presiden Prabowo telah melampaui batas profesional. Video tersebut sebelumnya diunggah melalui akun YouTube @AmienRaisOfficial, namun saat ini sudah tidak dapat diakses lagi.
Menanggapi video tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam postingan di Instagram @kemkomdigi, Sabtu(2/5), menyebut video yang diunggah Amien Rais termasuk pembunuhan karakter dan fitnah.
"Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat," ujar Meutya.
Meutya mengatakan, Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Siapa pun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur UU ITE No.1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2),” demikian pernyataan Menkomdigi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/5), meminta Amien Rais untuk meminta maaf kepada Seskab Teddy. Pigai mengklaim pernyataan Amien Rais telah menyerang kehormatan pribadi.
“Saya sebagai Menteri HAM meminta Amien Rais minta maaf atau minimal paling tidak mencabut pernyataannya,” kata Pigai, dikutip dari Tempo.
Pigai mengatakan serangan yang mengarah langsung kepada individu merupakan tindakan yang tidak bermartabat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalau mau kritik, kritik kinerja saja, nggak apa-apa. Kritik kebijakan saja, nggak masalah kok,” katanya.
Kebebasan berpendapat dijamin konstitusi dan hukum internasional. Namun Pigai menyatakan hak berpendapat tersebut tidak bersifat absolut meskipun diatur dalam berbagai undang-undang nasional maupun internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),
Pigai mengatakan, Prinsip Siracusa membatasi kebebasan HAM. Dalam prinsip tersebut, HAM dapat dibatasi oleh berbagai peraturan.
“Berbagai peraturan menyatakan bahwa tidak boleh ad hominem, tidak boleh menyerang kehormatan, tidak boleh menyerang martabat, tidak boleh menciptakan instabilitas nasional, tidak boleh menyerang suku, agama, ras, antargolongan,” katanya.
Dengan demikian, Pigai berpendapat pernyataan Amien Rais tidak serta-merta dijamin oleh konstitusi HAM. Menurutnya, dalam prinsip HAM, unsur pelanggaran juga mencakup serangan verbal.
“Kekerasan verbal itu juga mengandung unsur serangan mental dan serangan jiwa, maupun ancaman-ancaman terhadap martabat dan moralitas individu,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!