Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Babak Baru Perbankan! OJK Hapus Kewajiban Kredit Program Pemerintah

📅 Selasa, 05 Mei 2026, 19:05 WIB | Oleh: Tim Penulis

Draf ketentuan tersebut mencontohkan kredit program pemerintah seperti kredit program perumahan, kredit ketahanan pangan dan energi, serta kredit usaha pembibitan sapi.

Per Maret 2026, penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 9,49 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.659 triliun. Capaian ini meningkat dibandingkan posisi Februari 2026 yang tumbuh sebesar 9,37 persen (yoy).

OJK mencatat bahwa kredit UMKM telah menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif sebesar 0,12 persen (yoy), dibandingkan bulan Februari yang lalu terkontraksi sebesar 0,56 persen (yoy).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Megapolitan
BPBD Kota Tangerang Petakan...

Mau Tujuh Belasan di Istana? Segera Daftarkan Diri

Mau Tujuh Belasan di Istana? Segera Daftarkan Diri

05 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.