Babak Baru Perbankan! OJK Hapus Kewajiban Kredit Program Pemerintah
📅 Selasa, 05 Mei 2026, 19:05 WIB | Oleh: Tim PenulisDraf ketentuan tersebut mencontohkan kredit program pemerintah seperti kredit program perumahan, kredit ketahanan pangan dan energi, serta kredit usaha pembibitan sapi.
Per Maret 2026, penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 9,49 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.659 triliun. Capaian ini meningkat dibandingkan posisi Februari 2026 yang tumbuh sebesar 9,37 persen (yoy).
OJK mencatat bahwa kredit UMKM telah menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif sebesar 0,12 persen (yoy), dibandingkan bulan Februari yang lalu terkontraksi sebesar 0,56 persen (yoy).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!