Harga Referensi Emas Naik 3,83 Persen, Kemendag Update HPE Terbaru Periode Mei 2026
📅 Jumat, 01 Mei 2026, 17:10 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas mengalami kenaikan pada periode pertama Mei 2026. HPE emas tercatat sebesar USD 153.194,87 per kilogram, sementara HR emas naik menjadi USD 4.764,90 per troy ounce.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1030 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Ketentuan ini berlaku untuk periode 1 hingga 14 Mei 2026 sebagai acuan bagi pelaku usaha di sektor pertambangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa tren kenaikan harga emas terjadi setelah fase koreksi pada akhir Maret 2026. Kondisi tersebut memicu fase rebound yang didorong oleh meningkatnya permintaan di pasar global.
"Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya permintaan emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian global, serta fase rebound setelah koreksi pada akhir Maret 2026," ujar Tommy Andana.
Ia menambahkan, meningkatnya ketidakpastian ekonomi global membuat investor kembali melirik emas sebagai instrumen lindung nilai. Selain itu, ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter di sejumlah negara juga memberikan sentimen positif terhadap pergerakan harga emas dunia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selama periode pengumpulan data, harga emas tercatat mengalami kenaikan sebesar 3,83 persen. Angka ini mencerminkan penguatan harga yang cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya, sekaligus mempertegas posisi emas sebagai aset yang relatif stabil di tengah volatilitas pasar.
Penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada harga pasar internasional. Salah satu referensi utama yang digunakan dalam perhitungan adalah harga emas dari London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapan ini juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian. Koordinasi tersebut bertujuan memastikan kebijakan yang diambil tetap transparan dan sesuai dengan kondisi pasar global.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain sebagai acuan ekspor, penetapan harga ini juga berperan penting dalam menjaga stabilitas industri pertambangan nasional. Dengan mengikuti dinamika harga internasional, pemerintah berharap pelaku usaha dapat tetap kompetitif sekaligus menjaga keberlanjutan usaha di tengah fluktuasi pasar.
Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan pelaku usaha. Dengan harga yang transparan dan berbasis pasar, diharapkan sektor ekspor emas Indonesia dapat terus tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!