Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dilema Pajak Mobil Listrik Jakarta: Potensi Rp1 Triliun Melayang Akibat Aturan Pusat?

📅 Minggu, 26 Apr 2026, 15:50 WIB | Oleh:
Dilema Pajak Mobil Listrik Jakarta: Potensi Rp1 Triliun Melayang Akibat Aturan Pusat? Doc: DPRD DKI Jakarta
Ket. Komisi C DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik setelah terbitnya Surat Edaran Kemendagri terkait insentif fiskal kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Isu tersebut mencuat dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif saat membahas LKPJ Gubernur DKI Jakarta Tahun 2025, Jumat (24/4).

JAKARTA - Komisi C DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik setelah terbitnya Surat Edaran Kemendagri terkait insentif fiskal kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Isu tersebut mencuat dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif saat membahas LKPJ Gubernur DKI Jakarta Tahun 2025, Jumat (24/4).

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengatakan, potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan listrik di Jakarta sangat besar. Namun hingga kini kebijakan itu belum bisa diterapkan karena pemerintah daerah masih harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

"Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi," ujar Dimaz.

Ia menjelaskan, sebelumnya DPRD sempat membahas skema pengenaan pajak kendaraan listrik secara bertahap. Skema tersebut tidak menerapkan tarif secara merata, melainkan dibagi berdasarkan nilai atau harga kendaraan.

Menurutnya, pola tersebut dinilai lebih adil karena pemilik kendaraan listrik dengan harga lebih tinggi akan dikenakan kontribusi yang lebih besar. Sementara kendaraan dengan harga lebih rendah tetap mendapatkan keringanan agar tidak memberatkan masyarakat.

"Tadi juga sempat dibahas, potensinya sekurang-kurangnya bisa mencapai Rp1 triliun. Walaupun itu belum dikenakan tarif 100 persen," kata Dimaz.

Komisi C tetap mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan pada tahun-tahun mendatang. Hal itu dinilai penting mengingat tren penjualan kendaraan listrik terus meningkat, khususnya di Jakarta yang menjadi salah satu pasar terbesar.

"Harapannya, pada tahun-tahun berikutnya, kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan. Tentu penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah," tutur Dimaz.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pihaknya sebenarnya telah menyiapkan formulasi tarif setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi itu membuka ruang bagi gubernur untuk memungut pajak kendaraan listrik secara wajar sambil tetap memberikan insentif.

"Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan," ujar Lusiana.

Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif. Kendaraan listrik dengan nilai hingga Rp300 juta mendapat insentif 75 persen, kendaraan Rp300 juta sampai Rp500 juta mendapat insentif 65 persen, kendaraan Rp500 juta sampai Rp700 juta mendapat insentif 50 persen, dan kendaraan di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.

"Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan," jelas Lusiana.

Namun, kebijakan tersebut belum dapat diterapkan karena adanya Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik secara penuh.

"Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri," pungkas Lusiana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.