Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Damkar Semarang Laporkan Pelaku Prank Kebakaran ke Polisi

📅 Sabtu, 25 Apr 2026, 14:22 WIB | Oleh:
Damkar Semarang Laporkan Pelaku Prank Kebakaran ke Polisi Doc: ANTARA/Zuhdiar Laeis
Ket. Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Ade Bhakti, didampingi Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang Tantri Pradono.

Semarang -- Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku tindakan "prank" atau iseng peristiwa kebakaran palsu kepada kepolisian.

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, di Semarang, Jumat (24/4), menegaskan bahwa laporan palsu yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi tidak bisa ditoleransi.

"Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi," katanya.

Langkah tegas tersebut diambil setelah pelaku yang diduga merupakan debt collector (DC) pinjaman online (Pinjol) tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4) sore yang melaporkan adanya kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman sehingga petugas damkar langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi.

Menurut dia, kasus serupa sebenarnya pernah terjadi pada 2024, namun saat itu pelaku bersedia datang langsung dan meminta maaf.

Berbeda dengan kejadian kali ini, kata dia, pelaku sama sekali tidak menunjukkan tanggung jawab meski sudah diberi kesempatan.

"Kami sudah membuka ruang mediasi. Syaratnya pelaku datang langsung untuk klarifikasi dan meminta maaf, tetapi tidak dilakukan. Karena itu, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum," katanya.

Damkar pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang, dan pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu kepada aparat.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang Tantri Pradono menjelaskan kronologi kejadian bahwa laporan masuk melalui "call center" Damkar adanya kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi.

"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak sesuai SOP. Dua unit kami kirim ke lokasi. Namun setelah dicek, tidak ada kebakaran," katanya.

Setelah dilakukan penelusuran, kata dia, pemilik warung menduga bahwa laporan tersebut merupakan ulah DC pinjol atau penagih utang yang hendak menekan dirinya.

"Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh 'debt collector' pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online," katanya.

Menurut dia, nominal utang pemilik warung pun tak banyak, yakni sekitar Rp2 juta yang merupakan utang pinjol sejak tahun 2020.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
  • Jangan Main-main! Kawasan Industri Diminta Tuntaskan Seluruh Izin
    Langkah proaktif pemerintah pusat dan daerah dalam menata ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Penanganan kebakaran di Kaw...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.