Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Damkar Semarang Laporkan Pelaku Prank Kebakaran ke Polisi

📅 Sabtu, 25 Apr 2026, 14:22 WIB | Oleh:
Damkar Semarang Laporkan Pelaku Prank Kebakaran ke Polisi Doc: ANTARA/Zuhdiar Laeis
Ket. Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Ade Bhakti, didampingi Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang Tantri Pradono.

Semarang -- Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku tindakan "prank" atau iseng peristiwa kebakaran palsu kepada kepolisian.

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, di Semarang, Jumat (24/4), menegaskan bahwa laporan palsu yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi tidak bisa ditoleransi.

"Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi," katanya.

Langkah tegas tersebut diambil setelah pelaku yang diduga merupakan debt collector (DC) pinjaman online (Pinjol) tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4) sore yang melaporkan adanya kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman sehingga petugas damkar langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi.

Menurut dia, kasus serupa sebenarnya pernah terjadi pada 2024, namun saat itu pelaku bersedia datang langsung dan meminta maaf.

Berbeda dengan kejadian kali ini, kata dia, pelaku sama sekali tidak menunjukkan tanggung jawab meski sudah diberi kesempatan.

"Kami sudah membuka ruang mediasi. Syaratnya pelaku datang langsung untuk klarifikasi dan meminta maaf, tetapi tidak dilakukan. Karena itu, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum," katanya.

Damkar pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang, dan pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu kepada aparat.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang Tantri Pradono menjelaskan kronologi kejadian bahwa laporan masuk melalui "call center" Damkar adanya kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi.

"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak sesuai SOP. Dua unit kami kirim ke lokasi. Namun setelah dicek, tidak ada kebakaran," katanya.

Setelah dilakukan penelusuran, kata dia, pemilik warung menduga bahwa laporan tersebut merupakan ulah DC pinjol atau penagih utang yang hendak menekan dirinya.

"Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh 'debt collector' pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online," katanya.

Menurut dia, nominal utang pemilik warung pun tak banyak, yakni sekitar Rp2 juta yang merupakan utang pinjol sejak tahun 2020.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Menlu Marco Rubio Tegaskan ...
Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

1.5 jam yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.