Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Longgarkan Syarat Bedah Rumah, Cukup Pakai Surat Desa, Nggak Perlu Sertifikat

📅 Rabu, 22 Jul 2026, 14:24 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pemerintah Longgarkan Syarat Bedah Rumah, Cukup Pakai Surat Desa, Nggak Perlu Sertifikat Doc: istimewa
Ket. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama jajaran menghadiri rapat dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beserta jajaran di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (21/7)

JAKARTA- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama jajaran menghadiri rapat dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beserta jajaran di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (21/7).

Pertemuan tersebut membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) PKP tentang Program Bedah Rumah serta pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP. 

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pemerintah berkomitmen menghadirkan berbagai kemudahan dalam pelaksanaan Program Bedah Rumah, namun tetap menjaga tata kelola agar seluruh bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Presiden Prabowo sangat concern terhadap perumahan rakyat, salah satunya melalui Program Bedah Rumah. Karena itu kami terus melakukan pembahasan dengan DPR, pemerintah daerah, dan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum untuk melakukan perubahan terhadap berbagai ketentuan yang selama ini menghambat. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mendapatkan bantuan, tetapi tata kelolanya tetap berjalan dengan baik,” ujar Menteri Maruarar.

Dikatakan Menteri Ara, salah satu kendala untuk penyerapan program BSPS adalah syarat untuk alas hak, dan telah berdiskusi dengan DPR RI juga dengan para pemerintah daerah. termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Sosial terkait alas hak.

"Kami merencanakan merubah aturan (soal alas hak). Untuk itu saya datang berkonsultasi dengan Menteri Hukum supaya semuanya terpenuhi. Jadi itu soal alas hak dibuat suatu lebih tadi penguasaan lahan. Penguasaan lahan. Nanti ada keterangan dari kepala desa atau lurah. Itu suatu hal yang sangat maju dan itu merupakan harapan dari teman-teman juga bupati walikota di daerah dan kementerian lain. Itu yang paling penting," kata Menteri Ara.

Rapermen Program Bedah Rumah disusun untuk mengakomodasi berbagai kemudahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program di lapangan. Salah satu substansi penting dalam Rapermen Program Bedah Rumah adalah penyederhanaan persyaratan administrasi bagi calon penerima bantuan. Selama ini, masyarakat diwajibkan memiliki alas hak atas tanah, seperti sertifikat atau dokumen kepemilikan lainnya, sebagai salah satu syarat memperoleh bantuan.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kementerian Hukum memberikan dukungan penuh terhadap percepatan Program 3 Juta Rumah melalui harmonisasi berbagai regulasi yang diperlukan.

“Kami memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan Program 3 Juta Rumah, termasuk harmonisasi Peraturan Menteri tentang Program Bedah Rumah dan berbagai regulasi lainnya. Kami juga berterima kasih kepada Kementerian PKP yang selalu melibatkan Kementerian Hukum untuk mencari format regulasi yang terbaik,” ujar Menteri Supratman.

Ia menjelaskan, salah satu hasil harmonisasi tersebut adalah penyederhanaan persyaratan alas hak bagi calon penerima Program Bedah Rumah. Ke depan, pembuktian penguasaan tanah tidak hanya melalui sertifikat, tetapi juga dapat menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan.

Melalui pengaturan yang baru, pembuktian penguasaan tanah dapat dilakukan melalui surat keterangan atau surat pernyataan dari pemerintah desa atau kelurahan yang menerangkan bahwa rumah yang diusulkan sebagai penerima bantuan berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh calon penerima. Penyederhanaan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat yang selama ini terkendala administrasi, tanpa mengurangi kepastian hukum maupun akuntabilitas pelaksanaan program.

Pada kesempatan tersebut, Menteri PKP juga menyampaikan bahwa pemerintah membahas pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Pembentukan BLU diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik di sektor perumahan dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. 

“Kami juga membahas pembentukan BLU di Kementerian PKP. Selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan agar proses pembentukannya berjalan sesuai ketentuan,” katanya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Airlangga: Indonesia Prioritaskan Transformasi Industri Berbasis Tenaga Surya
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah menargetkan 100 GW tenaga surya ...
  • Badan Pangan Nasional Usul Tambahan 150 Ribu Ton SPHP Jagung Perkuat Peternak Mikro
    Preview komentar:
    Kebijakan strategis Bapanas mengusulkan tambahan 150 ribu ton ...
  • Impor Udang Vaname 120 Ton Lewat Kawasan Berikat, KKP Minta Industri Utamakan Produksi Lokal
    Preview komentar:
    Ulasan mengenai sinergi antara asosiasi pembudi daya dan ...
Luar Negeri
Babak Baru Diplomasi: Trump...
Luar Negeri
Trump Ancam Hukuman Ekonomi...
BPBD: 170 Unit Rumah Rusak akibat Cuaca Ekstrem yang Terjadi di Medan

BPBD: 170 Unit Rumah Rusak akibat Cuaca Ekstrem yang Terjadi di Medan

20 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.