KPK Usulkan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi
📅 Jumat, 24 Apr 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim PenulisSementara itu, dia memastikan hasil kajian tersebut akan disampaikan oleh KPK kepada tiap parpol di Indonesia. Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan KPK agar dapat ditindaklanjuti oleh setiap parpol.
Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai KPK melampaui kewenangan usai merekomendasikan perlunya pengaturan pembatasan kepemimpinan ketum parpol.
“Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan KPK,” ujar anggota komisi DPR yang membidangi urusan pemilu dan partai politik, dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut dia menjelaskan usulan KPK tersebut ahistoris karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025, menolak permohonan pembatasan masa jabatan untuk ketum parpol.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, dia menilai pandangan KPK soal pembatasan masa jabatan ketum partai politik dan kaitannya dengan kaderisasi juga tidak tepat.Menurut dia, kaderisasi di partai politik tetap berjalan dengan dinamis, meskipun tidak ada pembatasan masa jabatan ketum partai politik. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!