KPK Usulkan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi
📅 Jumat, 24 Apr 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan usulan terkait pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi.
Selain itu, lembaga antirasuah itu mengatakan usulan yang tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK tersebut memiliki landasan akademis.
“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).
Budi menjelaskan bahwa kajian KPK tersebut menemukan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik sehingga diduga adanya mahar atau biaya masuk untuk menjadi kader partai, dan langsung dijagokan saat pemilihan umum (pemilu).
“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya, red.) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK dalam kajian tersebut mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi parpol untuk menekan biaya-biaya tersebut.
Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
“Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, usulan atau rekomendasi tersebut dapat mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai politik dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.
“Entry cost (biaya masuk) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” katanya.
Libatkan Parpol
KPK mengaku melibatkan parpol sebelum mengusulkan pengaturan pembatasan kepemimpinan ketum parpol seperti tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.
“Jadi, dalam proses kajian ini, KPK juga sudah melibatkan parpol ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan, dan fakta-fakta secara objektif dari kawan-kawan di partai politik,” ujar Budi Prasetyo.
Selain itu, Budi mengatakan usulan tersebut juga berasal dari para kader parpol yang dilibatkan oleh KPK. “Ya, tentunya, karena untuk mengkaji itu, kami melibatkan banyak elemen, termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran dan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!