14 Pabrik Mobil Listrik Beroperasi! Kapasitas Produksi EV RI Tembus 400 Ribu Unit
📅 Kamis, 23 Apr 2026, 13:15 WIB | Oleh: Tim RedaksiSebaliknya, porsi battery electric vehicle (BEV) melejit dari 0,1% menjadi 12,9% pada akhir 2025. Per Maret 2026, porsi BEV naik lagi menjadi 15,6%, sedangkan ICE melorot menjadi 75%.
Pada periode ini, penjualan BEV melonjak 96% menjadi 33.146 unit dari 16.926 unit, melampaui pertumbuhan industri yang hanya 1,7%. Adapun penjualan mobil ICE malah ambles dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit. Hingga akhir 2026, porsi BEV diprediksi melambung menjadi berkisar 19-20%.
Tren positif ini perlu dijaga di tengah lonjakan harga energi dunia akibat krisis geopolitik di Timur Tengah (Timteng). Peningkatan adopsi EV diyakini bisa mengurangi konsumsi dan impor BBM sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Itu sebabnya, pemerintah daerah (pemda) berhati-hati dalam menerapkan pajak ke EV, seperti tercantum dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026, mobil listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Dalam aturan itu, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bisa dikenakan ke EV mulai 1 April 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sejalan dengan itu, pemerintah daerah (pemda) disarankan mengenakan tarif pajak progresif EV demi menjaga momentum penjualan. Konkretnya, EV dengan harga di atas Rp500 juta bisa diganjar tarif tinggi, sedangkan di bawah Rp300 juta harusnya dikenakan tarif rendah.
Pemerintah juga bisa memberikan ruang lebih besar ke plug in hybrid electric vehicle (PHEV). Mobil jenis ini bisa menjadi jembatan solid transisi dari mobil ICE ke EV. Mode listrik murni PHEV bisa digunakan di pemakaian dalam kota, sehingga sama seperti BEV. Mobil ini juga bisa dipakai untuk jarak jauh, karena memiliki mesin pembakaran internal.
Artinya, PHEV cocok di Indonesia untuk menjawab ketimpangan infrastruktur di Jawa dan luar Jawa. Pemilik PHEV tidak perlu mengkhawatirkan keberadaan SPKLU, karena mobil tetap bisa digeber saat baterai habis. Atas dasar itu, PHEV layak diberikan tambahan insentif. Saat ini, PHEV hanya mendapatkan keringanan pajak barang mewah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, pebisnis EV meminta konsistensi kebijakan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan adopsi. Hal yang patut digarisbawahi, EV dibutuhkan untuk mengurangi emisi karbon dioksida sekaligus konsumsi BBM yang pada ujungnya bisa meringankan beban fiskal negara.
Dari sisi regulator, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat regulasi mendukung pencapaian target net zero emission (NZE), antara lain melalui kebijakan pengembangan kendaraan rendah emisi karbon, roadmap tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), serta pengaturan insentif industri.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara dalam diskusi yang sama menuturkan, dalam satu dekade, terjadi transformasi besar di industri otomotif Indonesia, dari hanya satu powertrain, dalam hal ini ICE, menjadi multi-powertrain. Dominasi ICE di pasar mobil domestik terkikis, menandakan telah terjadi perubahan struktural di pasar.
“Buktinya, penjualan mobil bermesin konvensional terus menurun. Sebaliknya, mobil elektrifikasi meningkat,” kata dia.
Dia mencatat, BEV saat ini menjadi primadona di Indonesia, dengan porsi 15,9% per Maret 2026. Mobil jenis ini kini menjadi mesin pertumbuhan baru industri otomotif. BEV, kata dia, bahkan sudah melampaui HEV yang porsinya hanya 8,1%.
“Pertanyaannya sekarang bukan lagi soal apakah disrupsi BEV terus berlanjut, melainkan apakah ICE akan kena elektrifikasi juga?” kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!