Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Balai TNGR Amankan Dua WNA yang Bawa Drone Saat Mendaki Rinjani

📅 Selasa, 14 Apr 2026, 16:13 WIB | Oleh:
Balai TNGR Amankan Dua WNA yang Bawa Drone Saat Mendaki Rinjani Doc: ANTARA/HO-Balai TNGR NTB
Ket. Drone yang diamankan Balai TNGR.

LOMBOK TIMUR -- Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) yang akan melakukan pendakian di kawasan Gunung Rinjani, karena kedapatan membawa drone.

"Kami memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada tracking organizer (TO) yang mendampingi dua oknum pendaki yang merupakan WNA tersebut," kata Kepala Seksi Wilayah II Balai TNGR Ma'ruf Hadi di Lombok Timur, Senin.

Ia mengatakan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan oleh petugas di area camp Pelawangan Sembalun pada Sabtu (11/4) dan petugas menemukan dua orang WNA dengan TO berbeda yang membawa drone. 

"Drone itu langsung diamankan,” ujarnya.

Selain drone, petugas juga mengamankan speaker aktif yang dibawa oleh pengunjung lain, karena seluruh perangkat tersebut memang dilarang dibawa ke kawasan Gunung Rinjani Lombok.

“Termasuk speaker aktif, itu juga tidak boleh. Semua langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Resort Sembalun untuk dibuatkan laporan khusus. Nanti setelah yang bersangkutan turun baru dikembalikan,” katanya.

Ia mengatakan aturan larangan membawa dan menerbangkan drone di kawasan TNGR sejatinya sudah diketahui oleh seluruh TO, karena itu, pihaknya akan memanggil TO terkait untuk dimintai klarifikasi di kantor Balai TNGR di Mataram.

“Sanksi nanti diputuskan oleh pokja pembinaan, apakah berupa teguran atau blacklist,” katanya.

Ia memastikan, pihak TNGR tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran di kawasan konservasi Gunung Rinjani tersebut. Penegakan aturan ini dinilai penting agar tidak menjadi celah bagi praktik pelanggaran berulang.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi modus. Ketahuan bayar, tidak ketahuan merasa bebas. Itu yang tidak kita inginkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa larangan penggunaan drone bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa dan ekosistem di kawasan TNGR. 

Aktivitas drone dinilai berpotensi mengganggu habitat alami, terutama jika digunakan tanpa izin.

Bagi pengunjung yang ingin menggunakan drone, diwajibkan mengantongi izin khusus dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2 juta.

“Tujuannya  untuk menjaga satwa dan ekosistem. Selain itu, penggunaan drone juga sering berkaitan dengan kepentingan komersial, sehingga harus melalui izin resmi,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Kemampuan Literasi Bukan Se...
Daerah
Mewujudkan Literasi Sebagai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Polri Aktifkan Satgas Cegah Praktik Judi Selama Piala Dunia 2026

Polri Aktifkan Satgas Cegah Praktik Judi Selama Piala Dunia 2026

10 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.