Ambisi 3 Juta Rumah Diperkuat! OJK dan Pemerintah Cari Tameng Risiko Lewat Asuransi
📅 Senin, 13 Apr 2026, 18:30 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Rencana penerapan skema asuransi dalam program pembangunan 3 juta rumah mencerminkan upaya mitigasi risiko yang lebih sistematis dalam sektor perumahan.
Melalui perlindungan asuransi, potensi gagal bayar kredit, kerusakan bangunan, hingga risiko konstruksi dapat diminimalkan, sehingga meningkatkan kepercayaan lembaga pembiayaan untuk menyalurkan kredit perumahan secara lebih agresif.
Skema ini juga berpotensi memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian layak dengan risiko finansial yang lebih terkelola.
Di sisi lain, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada desain premi, cakupan perlindungan, serta sinergi antara pemerintah, pengembang, dan industri asuransi. Jika tidak dirancang secara tepat, beban biaya tambahan justru dapat mengurangi daya beli masyarakat.
Karena itu, keseimbangan antara perlindungan risiko dan keterjangkauan menjadi kunci agar program 3 juta rumah tidak hanya ambisius secara target, tetapi juga berkelanjutan secara ekonomi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah melalui kementerian/ lembaga terkait tengah menjajaki skema asuransi untuk program 3 juta rumah guna melindungi debitur dan aset properti dari berbagai risiko jangka panjang.
“Masalah teknis sedang kita bicarakan apakah premi itu ditanggung oleh pemerintah, memberikan subsidi. Atau itu blended di dalam program pemberian fasilitas rumah rakyat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjawab pertanyaan wartawan usai acara PPDP Regulatory Dissemination Day di Jakarta, Senin (13/4).
Ogi memandang bahwa program 3 juta rumah merupakan pembiayaan jangka panjang bahkan lebih dari 15-20 tahun sehingga perlu mitigasi berbagai risiko, mulai dari kematian debitur hingga kerusakan properti akibat gempa bumi, kebakaran, dan banjir melalui skema asuransi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, pembelian pertanggungan risiko tidak seharusnya dipandang sebagai beban biaya, melainkan sebagai perlindungan terhadap risiko jangka panjang dalam pembiayaan perumahan.
“Karena program ini adalah program untuk pembiayaan lebih dari 10 tahun, jadi kita ingin perlindungan pada para peserta,” katanya.
Selain itu, OJK juga mendorong keterlibatan industri asuransi dalam program kesehatan untuk menekan porsi pembayaran langsung masyarakat (out of pocket) yang masih tinggi.
Ia menyebut porsi out of pocket mencapai 28,8 persen dari total belanja kesehatan nasional atau sekitar Rp175 triliun, yang diharapkan dapat ditekan melalui peningkatan partisipasi asuransi, baik BPJS maupun komersial.
OJK bersama kementerian/lembaga terkait berupaya mengalihkan porsi tersebut ke asuransi komersial yang saat ini baru sekitar 5 persen dari total belanja kesehatan nasional.
“Kita bersama-sama dengan kementerian/lembaga berupaya menurunkan (porsi out of pocket) dan mereka (masyarakat) bisa ikut serta dari program asuransi komersial. Tentunya ini mereka melihat apa untung ruginya, bagaimana prosesnya lebih efisien, lebih baik, dan sebagainya,” kata Ogi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!